KLH Tetapkan Eks Kadis Lingkungan Hidup Jakarta Tersangka Kasus TPST Bantargebang

Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap pengelolaan sampah yang tidak sesuai perundang-undangan.

JakartaVibes.com, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab serta tidak menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang berdampak pada kesehatan masyarakat.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran dalam pengelolaan sampah, terlebih yang menimbulkan korban jiwa.

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan. Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” tegas Hanif dalam keterangan persnya, Senin (20/4).

Baca Juga : Pemprov DKI Tegaskan Larangan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik, Pelanggar Terancam Sanksi

Tersangka Kasus TPST Bantargebang

Dalam perkembangan penanganan kasus di Provinsi DKI Jakarta, aparat penegak hukum lingkungan telah menetapkan tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berinisial AK.

Penetapan tersebut terkait pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang diduga tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan lingkungan.

Kasus ini semakin serius karena diperberat dengan adanya korban meninggal dunia dan luka berat akibat peristiwa longsor.

Peristiwa longsor terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026, di zona landfill 4 TPST Bantargebang.

Kejadian tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan enam orang lainnya mengalami luka-luka.

Proses penyidikan saat ini terus berjalan dan memasuki tahap lanjutan setelah penetapan tersangka yang dinilai bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.

Sebelumnya, KLH/BPLH telah melakukan pembinaan dan pengawasan secara bertahap terhadap pengelolaan TPST Bantargebang.

Sejak Desember 2024, lokasi tersebut telah dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah. Pengawasan lanjutan dilakukan pada April dan Mei 2025.

Namun, hasil evaluasi menunjukkan pengelola belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan. Kewajiban pelaksanaan audit lingkungan juga belum menunjukkan perbaikan signifikan hingga proses penyidikan berlangsung.

Baca Juga : Pramono Anung Resmikan Transjabodetabek Blok M–Bandara Soekarno-Hatta, Tarif Awal Rp3.500

Penegakan Hukum Berbasis Ilmiah

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta didukung hasil uji laboratorium untuk memastikan pembuktian ilmiah.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan bertahap.

“Dalam setiap penanganan kasus, kami mengedepankan pembinaan dan pengawasan. Namun jika pelanggaran terus terjadi dan tidak ada perbaikan signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” ujarnya.

KLH/BPLH berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kepatuhan seluruh pengelola sampah di Indonesia.

Selain itu, penegakan hukum ini juga menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari pengurangan, pemilahan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir sesuai standar perlindungan lingkungan hidup.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *