JakartaVibes.com, JAMBI – Sidang perkara dugaan korupsi kredit macet Bank BNI di Pengadilan Tipikor Jambi mengungkap dua fakta yang bertolak belakang.
Di satu sisi, ahli hukum bisnis menyebut kredit macet sebagai bagian dari risiko usaha yang tidak otomatis masuk ranah pidana korupsi.
Namun, di sisi lain, muncul dugaan pengelolaan ilegal aset sitaan negara yang berpotensi memunculkan skandal baru bernilai puluhan miliar rupiah.
Dalam persidangan, ahli dari Universitas Gadjah Mada, Nindyo Pramono, menegaskan bahwa kredit macet yang dialami PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), termasuk proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan homologasi di Pengadilan Niaga, tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Kredit macet merupakan risiko bisnis,” ujar Nindyo di hadapan majelis hakim yang dipimpin Annisa Brigestirana.
Menurutnya, status Bank BNI sebagai BUMN juga tidak otomatis menjadikan kerugian perusahaan sebagai kerugian negara.
Ia menilai persoalan yang muncul lebih mengarah pada aspek administratif internal, termasuk dugaan penerapan SOP yang belum maksimal, meski proses pemberian kredit disebut telah melalui tahapan dan sistem penilaian berlapis (four-eye system).
Baca Juga: KLH Tetapkan Eks Kadis Lingkungan Hidup Jakarta Tersangka Kasus TPST Bantargebang
Dalam keterangannya, ahli juga mengungkap bahwa proses restrukturisasi utang melalui PKPU dan homologasi masih berjalan hingga 2027.
Dengan demikian, secara hukum bisnis, kerugian dalam perkara tersebut dinilai belum bersifat final.
Namun, fakta lain justru mencuat di persidangan. Aset pabrik kelapa sawit milik PT PAL yang telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sejak Juni 2025 diduga tetap beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas.
Hal itu terungkap dari pengakuan Direktur Utama PT Mayang Mangurai Jambi (PT MMJ), Arwin Parulian Saragih, yang menyebut pihaknya telah menguasai pabrik tersebut sejak November 2022 hingga sekarang.
Artinya, PT MMJ diduga telah mengelola aset tersebut selama sekitar tiga tahun enam bulan tanpa menunaikan kewajiban tertentu serta tanpa izin resmi dari Kejati Jambi maupun Pengadilan Negeri Jambi.
Baca Juga : Kapolda Riau Tinjau Karhutla di Bengkalis, Tegaskan Penanganan Terpadu dan Waspada Super El Nino
Hakim Sebut Aktivitas Ilegal
Majelis hakim dalam persidangan secara tegas menyatakan bahwa pengoperasian aset sitaan tanpa izin merupakan tindakan ilegal.
Hingga sidang berlangsung, tidak ditemukan dokumen resmi dari kejaksaan maupun pengadilan yang melegitimasi aktivitas pengelolaan aset tersebut.
Fakta ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kemungkinan adanya pembiaran atau keterlibatan pihak tertentu dalam pengoperasian aset sitaan negara.
Persidangan juga menyoroti keterangan saksi Adimas dari Divisi Remedial BNI Pusat. Dalam persidangan, hakim sempat menegur saksi karena dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Namun, pada akhirnya saksi mengakui adanya sejumlah pertemuan khusus dengan pihak PT MMJ.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan baru terkait dasar hukum maupun tujuan dari pertemuan-pertemuan tersebut.
Jaksa Watch Institute disebut telah melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan aset sitaan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp40 miliar.
Selain itu, Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) turut mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah masuknya investor baru, PT Sumber Global Agro (PT SGA), yang disebut mulai terlibat dalam pengelolaan pabrik PT PAL sejak Februari 2026.
Arwin Parulian Saragih, dalam sidang pada 31 Maret 2026 di PN Jambi, mengaku PT MMJ memiliki kewajiban kerja sama senilai Rp24 miliar kepada PT SGA terkait pengelolaan pabrik tersebut.
Baca Juga : Anak Gajah Sumatera Mati Terjerat, Polda Riau Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Sorotan terhadap Penegakan Hukum
Kasus ini kini dinilai tidak lagi sekadar menyangkut kredit macet perbankan, melainkan berkembang menjadi persoalan tata kelola aset sitaan negara.
Publik mempertanyakan bagaimana aset yang telah berstatus sitaan tetap dapat beroperasi dalam waktu lama tanpa tindakan tegas.
Meski belakangan Kejati Jambi disebut telah kembali menyita aset tersebut setelah fakta persidangan menjadi perhatian publik, hingga kini belum ada penahanan terkait dugaan pengelolaan ilegal tersebut.
Perbandingan pun muncul dengan kasus di Riau, ketika Kejati Riau pernah menetapkan tersangka dalam perkara penguasaan dan pengoperasian pabrik sawit berstatus sitaan tanpa izin di Bengkalis.
Kini, publik menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum di Jambi, apakah dugaan penyalahgunaan aset sitaan negara ini akan diusut tuntas atau justru kembali mengendap tanpa kejelasan.








