JakartaVibes.com, Pelalawan – Penanganan kasus kematian anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) terus berkembang.
Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan seorang pemilik lahan sebagai tersangka terkait aktivitas perkebunan ilegal di dalam kawasan konservasi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai penemuan bangkai anak gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Kamis (26/2/2026).
“Mendapatkan informasi tersebut, tim Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara,” ujar Kombes Ade, Senin (2/3/2026).
Dari hasil olah TKP, penyidik menemukan bahwa anak gajah tersebut diduga mengalami infeksi serius pada kaki depan kiri akibat jeratan tali yang dipasang secara ilegal.
“Jerat tersebut diduga menjadi penyebab utama luka yang berujung pada kematian satwa dilindungi tersebut,” jelasnya.
Diduga Tewas Akibat Jerat IlegalKasus ini menambah daftar ancaman terhadap gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang berstatus satwa dilindungi dan terancam punah.
TNTN sendiri selama ini dikenal sebagai habitat penting bagi populasi gajah Sumatera di Provinsi Riau.
Baca Juga : Temukan Kandugan Narkotika, BNN Rekomendasikan Pelarangan Vape
Terungkap Aktivitas Perkebunan Sawit di Kawasan Konservasi
Penyidikan tidak berhenti pada dugaan kematian satwa. Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, tim menemukan tanaman kelapa sawit serta patok-patok kepemilikan lahan di sekitar titik penemuan bangkai.
“Kami mendalami dua aspek sekaligus, yakni dugaan kematian satwa dilindungi dan adanya kegiatan perkebunan di dalam kawasan taman nasional,” kata Ade.
Berdasarkan pengecekan koordinat bersama ahli pemetaan dan zonasi, lokasi tersebut dipastikan berada dalam kawasan hutan konservasi TNTN sebagaimana ditetapkan dalam:
- SK Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004
- SK Nomor 6588 Tahun 2014
Setelah pemeriksaan saksi, ahli, serta analisis dokumen dan peta kawasan hutan, penyidik menetapkan seorang pria berinisial JM (44), warga Desa Lubuk Kembang Bunga, sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan berperan sebagai pemilik lahan di dalam kawasan taman nasional,” tegasnya.
Baca Juga : Kekerasan Polisi Kembali Terjadi, Seberapa Efektif Reformasi Polri?
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan:
- Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e
- Pasal 40A ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Polda Riau menegaskan, penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk praktik pemasangan jerat di kawasan konservasi.
Baca Juga : Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Diduga Terseret Kasus Narkoba
Komitmen Penegakan Hukum dan Perlindungan Konservasi
Kombes Ade menekankan, penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi kawasan konservasi dan satwa dilindungi.
“TNTN merupakan kawasan strategis yang harus dijaga. Setiap pelanggaran di dalamnya akan kami proses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus kematian anak gajah Sumatera ini kembali menyoroti persoalan perambahan hutan dan aktivitas ilegal di Tesso Nilo, yang menjadi perhatian serius dalam upaya pelestarian lingkungan dan perlindungan satwa liar di Indonesia.
Polda Riau memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional berbasis keterangan saksi, ahli, serta analisis pemetaan kawasan secara presisi.
“Ini bukan hanya soal satu perkara pidana. Ini tentang menjaga kawasan konservasi agar tetap lestari dan memastikan hukum hadir untuk melindungi ekosistem,” tutupnya.






