JakartaVibes.com, JAMBI — Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Bengawan Kamto, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan enam tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi.
Kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham Kurniawan Dartias, menilai perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata bisnis, terutama terkait putusan uang pengganti sebesar Rp80,1 miliar.
Menurut Ilham, aset pabrik kelapa sawit (PKS) PT PAL yang menjadi agunan kredit di Bank BNI memiliki nilai lebih tinggi dibandingkan nilai uang pengganti yang dibebankan kepada kliennya.
“Berdasarkan lelang pertama yang diajukan BNI ke KPKNL, nilai PKS PT PAL mencapai Rp126 miliar. Artinya, nilai aset melebihi kewajiban uang pengganti,” ujar Ilham, Jumat (22/5/2026).
Baca Juga : Sidang Korupsi Kredit Macet BNI Jambi: Ahli Sebut Risiko Bisnis, Dugaan Pengelolaan Ilegal Aset Sitaan Jadi Sorotan
Pihak kuasa hukum juga menyoroti penguasaan PKS PT PAL oleh PT Mayang Mangurai Jambi (PT MMJ) yang disebut berlangsung selama hampir tiga tahun enam bulan tanpa pembayaran kewajiban kepada Bank BNI maupun Kejaksaan Tinggi Jambi.
Selain itu, mereka menilai majelis hakim belum mempertimbangkan dana yang telah dikucurkan perusahaan Bengawan Kamto, PT JIM, untuk mendukung operasional dan pembayaran kewajiban PT PAL.
Dalam persidangan disebutkan Bengawan Kamto telah mengeluarkan dana sekitar Rp61 miliar sejak 2018 hingga 2021 untuk pembiayaan operasional perusahaan dan pembayaran angsuran kredit.
“Klien kami justru dianggap memiliki niat jahat, padahal ia bukan pendiri awal PT PAL dan sudah memberikan dukungan finansial besar untuk menyelamatkan perusahaan,” katanya.
Kuasa hukum menjelaskan dukungan tersebut juga mencakup tambahan agunan berupa tiga unit apartemen, personal guarantee, corporate guarantee, serta cash collateral sebagai bentuk itikad baik debitur.
Baca Juga : Sidang Kasus Kredit PT PAL Jambi Ungkap Dugaan Penguasaan Pabrik Ilegal dan Permufakatan Jahat
Dalam perkara tersebut, tim kuasa hukum juga menyoroti adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Ketua Majelis Hakim Annisa Brigestriana.
Menurut mereka, Ketua Majelis Hakim menilai Bengawan Kamto tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam perkara kredit PT PAL di Bank BNI. Hal itu didasarkan pada adanya dukungan pendanaan Rp61 miliar, tambahan jaminan, serta berbagai bentuk komitmen penyelamatan perusahaan yang dilakukan terdakwa.
Kuasa hukum menyebut pendapat berbeda tersebut menyatakan bahwa perbuatan Bengawan Kamto tidak terbukti sebagai tindak pidana korupsi dan seharusnya diputus bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.
“Munculnya dissenting opinion menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang tajam di internal majelis hakim terkait apakah perkara ini masuk ranah pidana korupsi atau sengketa perdata bisnis,” ujarnya.
Selain Bengawan Kamto, tim penasihat hukum juga mempertanyakan vonis terhadap Komisaris PT PAL Arif Rohman yang hanya dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Padahal, menurut mereka, dalam persidangan terdapat bukti digital forensik berupa percakapan yang menunjukkan keterlibatan Arif Rohman dalam pengelolaan dan proses kredit PT PAL.
“Sedangkan Bengawan Kamto yang telah menyerahkan aset pribadi dan perusahaan sebagai jaminan justru dihukum lebih berat,” katanya.
Kuasa hukum juga menyinggung Putusan Homologasi Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.SUS-PKPU/2021/PN.Mdn yang disebut masih berlaku hingga Juni 2027.
Menurut mereka, keberadaan putusan homologasi tersebut seharusnya menjadi dasar bahwa persoalan PT PAL merupakan sengketa perdata dan restrukturisasi utang, bukan tindak pidana korupsi.
“Atas dasar itu kami akan mengajukan banding sambil menunggu salinan lengkap putusan pengadilan,” pungkas Ilham.








