Temukan Kandugan Narkotika, BNN Rekomendasikan Pelarangan Vape

Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi merekomendasikan pelarangan rokok elektrik atau vape di Indonesia.

JakartaVibes.com, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi merekomendasikan pelarangan rokok elektrik atau vape di Indonesia.

Rekomendasi ini muncul menyusul meningkatnya prevalensi pengguna vape serta temuan kandungan narkoba dalam sejumlah sampel rokok elektrik yang diuji laboratorium BNN.

Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supianto, mengatakan sejumlah negara di Asia telah lebih dulu melarang atau memperketat aturan penggunaan vape, seperti Malaysia, Singapura, Maladewa, dan Thailand.

“Jadi kami memang memberikan rekomendasi agar vape pada akhirnya dilakukan pelarangan seperti negara-negara yang lain.

Vape tanpa narkoba maupun dengan narkoba itu juga sama bahayanya,” ujar Supianto di kantor BNN, Rabu (19/2/2026).

Baca Juga : Kekerasan Polisi Kembali Terjadi, Seberapa Efektif Reformasi Polri?

Menurut BNN, beberapa negara telah mengambil langkah tegas terhadap peredaran rokok elektrik:

Singapura melarang konsumsi vape dan mengategorikannya dalam penegakan hukum narkotika.

Thailand dan Maladewa melarang impor serta penjualan vape.

Malaysia disebut akan melakukan pelarangan secara menyeluruh.

Langkah negara-negara tersebut menjadi rujukan dalam rekomendasi pelarangan vape di Indonesia.

Data Kesehatan: Pengguna Vape Naik 10 Kali Lipat

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan World Health Organization (WHO), prevalensi pengguna rokok elektrik di Indonesia mengalami lonjakan signifikan dalam satu dekade terakhir.

  • Tahun 2011: 0,3 persen
  • Tahun 2021: 3 persen

Artinya, terjadi peningkatan hampir sepuluh kali lipat dalam kurun waktu 10 tahun. Lonjakan ini menjadi alarm serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum.

Temuan BNN: Sampel Vape Mengandung Narkoba

BNN juga mengungkap hasil penelitian laboratorium terhadap ratusan sampel rokok elektrik.

“Sebanyak 438 sampel uji dalam penelitian kami, 23,97 persen di antaranya mengandung narkoba,” kata Supianto.

Lebih lanjut, dalam proses penyidikan untuk kepentingan hukum (pro justitia), seluruh sampel yang diperiksa dinyatakan positif narkotika.

“Dalam proses sidik, 100 persen sampel yang disampaikan penyidik kepada kami adalah positif narkoba,” jelasnya.

Temuan ini memperkuat kekhawatiran bahwa vape bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga berpotensi menjadi media penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga : Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Diduga Terseret Kasus Narkoba

Pengguna Vape Didominasi Usia Muda

BNN menyoroti penggunaan vape yang kini semakin meluas, tidak hanya di tempat hiburan malam, tetapi juga di kalangan pelajar.

“Yang lebih memprihatinkan adalah rokok elektronik seharusnya digunakan untuk usia di atas 21 tahun. Tapi faktanya anak-anak SMP dan SMA sudah menggunakan vape. Ini sangat membahayakan,” kata Supianto.

Fenomena ini menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum efektif ditegakkan. Pengawasan penjualan rokok elektrik dinilai masih lemah, terutama terhadap konsumen di bawah umur.

Wacana Pelarangan Vape di Indonesia

Rekomendasi pelarangan vape oleh BNN berpotensi memicu perdebatan publik, mengingat industri rokok elektrik di Indonesia cukup berkembang. Namun, BNN menegaskan bahwa aspek kesehatan dan potensi penyalahgunaan narkoba menjadi prioritas utama.

Jika pemerintah mengadopsi rekomendasi ini, Indonesia bisa mengikuti jejak negara-negara Asia yang telah lebih dulu melarang atau memperketat regulasi rokok elektrik.

Isu pelarangan vape di Indonesia kini menjadi sorotan, terutama terkait perlindungan generasi muda dan pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *