Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine HCL, Disembunyikan di Lambung Kapal MV King Sun

Tim gabungan TNI dan Polri gagalkan penyelundpan Ketamin HCL sebanyak 1,3 Ton

JakartaVibes.com, JAKARTA — Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, BNN RI, Bea Cukai, TNI Angkatan Laut, BIN RI, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan sekitar 1,3 ton Ketamine Hydrochloride (Ketamine HCL).

Barang tersebut ditemukan di dalam kompartemen lambung kapal MV King Sun setelah kapal tersebut dikejar dan diamankan di wilayah perairan Kepulauan Riau.

Pengungkapan ini berawal informasi yang diterima tim gabungan dari Coast Guard Taiwan pada 1 Juli 2026 diteruskan ke Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri.

Informasi tersebut menyebut adanya tiga kapal yang diduga akan memuat narkotika dari Thailand. Ketiga kapal itu yakni Fuchangxing 1, MV King Sun, dan Madrid.

Berdasarkan pemantauan Automatic Identification System (AIS), pada 26 Juli 2026 kapal Fuchangxing 1 dan MV King Sun bergerak dengan kecepatan sekitar empat knot menuju Teluk Thailand.

Pergerakan MV King Sun kemudian dianalisis dan dikoordinasikan dengan Bea Cukai serta TNI Angkatan Laut.

Dari hasil analisis, MV King Sun diduga berpotensi membawa narkotika dari Thailand menuju wilayah perbatasan Indonesia.

Kapal tersebut diketahui merupakan kapal kargo berbendera Tanzania dengan nomor IMO 9260249.

Kapal MV King Sun sebelumnya tercatat pernah menggunakan nama Chin Chun No.12 dan Fude.

Berdasarkan laporan operasi, kapal tersebut berada di area Singapore Eastern Out Port Limit atau OPL dalam kondisi at anchor sebelum meninggalkan wilayah tersebut pada 27 Juli 2026 dan bergerak menuju Teluk Thailand.

Baca Juga : Anak Gajah Sumatera Mati Terjerat, Polda Riau Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Tim Gabungan Kejar Kapal

Bareskrim Polri kemudian berkoordinasi dengan BNN RI, Bea Cukai, TNI AL dan BIN RI.

Koordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melakukan operasi bersama atau joint operation terhadap MV King Sun.

Pada Senin, 3 Agustus 2026, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berangkat menuju Batam. Tim kemudian bergabung di kapal patroli Bea Cukai BC-30005.

Dalam kapal tersebut terdapat enam personel Bareskrim Polri, lima personel BNN, 21 personel Bea Cukai, serta dua personel Ditresnarkoba Polda Kepri. Pengejaran dilakukan menuju titik intersep di perairan Natuna.

Pada 5 Agustus 2026, tim gabungan sempat mengalami kendala teknis komunikasi sehingga singgah di Pulau Terempa untuk melakukan perbaikan dan pengisian logistik.

Pengejaran kemudian kembali dilanjutkan. Sehari berikutnya, MV King Sun terpantau berada di OPL Malaysia.

Tiga kapal TNI AL, yakni KRI Kerambit-627, KRI Surik-645, dan KRI Karotang-872, bersama BC-30005 kemudian melakukan penggiringan kapal menuju wilayah perairan Indonesia.

Enam personel Koarmada I selanjutnya melakukan boarding dan menguasai MV King Sun.

Sekitar pukul 14.59 WIB, kapal tersebut memasuki wilayah perairan Indonesia di kawasan Perairan Berakit. Tim gabungan kemudian naik ke MV King Sun untuk melakukan pemeriksaan.

Baca Juga : Temukan Kandugan Narkotika, BNN Rekomendasikan Pelarangan Vape

Pemeriksaan Awal Belum Temukan Ketamine

Petugas melakukan pemeriksaan di berbagai bagian kapal, mulai dari tempat penyimpanan barang, kamar ABK, anjungan, dapur, hingga kamar mesin.

Namun, dalam pemeriksaan awal, petugas belum menemukan muatan narkotika.

Kapal MV King Sun kemudian dibawa ke Pangkalan Kodaeral IV Batam dan tiba sekitar pukul 23.30 WIB.

Pemeriksaan dilanjutkan menggunakan anjing pelacak atau K-9. K-9 tidak memberikan respons positif terhadap para ABK. Namun, anjing pelacak menunjukkan ketertarikan pada bagian kompartemen haluan dan buritan kapal.

Petugas juga menemukan serbuk putih yang tercecer di cold storage tempat penyimpanan ikan. Sampel serbuk tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan laboratoris.

Selain itu, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap delapan ABK. Hasil pemeriksaan menunjukkan satu orang yang disebut sebagai kapten kapal positif amphetamine dan methamphetamine, sedangkan tujuh ABK lainnya negatif.

Tim juga melakukan pemeriksaan digital terhadap telepon genggam para ABK menggunakan perangkat Cellebrite.

Kapten dan ABK Ungkap Lokasi Barang

Pemeriksaan terhadap kapal berlanjut pada Jumat, 7 Agustus 2026. TNI AL Kodaeral IV Batam kembali melakukan penggeledahan menyeluruh, termasuk pada sea chest, kompartemen penyimpanan air, kompartemen BBM, seluruh dek, ruang mesin hingga anjungan.

Petugas juga menggunakan alat backscatter milik Bea Cukai untuk mendeteksi kemungkinan adanya kompartemen tersembunyi. Namun, pemeriksaan tersebut belum menemukan muatan narkotika.

Petunjuk kemudian diperoleh setelah penyidik melakukan interogasi mendalam terhadap kapten kapal dan tujuh ABK lainnya.

Berdasarkan laporan operasi, kapten kapal akhirnya mengakui bahwa MV King Sun membawa barang yang diduga narkotika. Keterangan tersebut kemudian dikonfrontasikan dengan tujuh ABK lainnya.

Mereka selanjutnya menunjukkan lokasi barang yang disembunyikan di dalam kompartemen lambung kapal.

Baca Juga : Pramono Anung Siapkan Lahan Baru untuk Sekolah Rakyat di Jakarta, Dukung Target Tampung 1.000 Siswa

Bongkar Kompartemen Lambung

Sekitar pukul 20.00 WIB, tim gabungan membongkar kompartemen lambung MV King Sun berdasarkan keterangan kapten dan para ABK. Petugas menemukan 65 karung yang diduga masing-masing berisi sekitar 20 bungkus.

Satu karung kemudian diambil sebagai sampel untuk dilakukan pemeriksaan kandungan.

Sekitar pukul 21.30 WIB, tim gabungan melakukan uji menggunakan alat identifikasi merek Rigaku milik Bea Cukai dan TNI AL. Hasil pemeriksaan menunjukkan sampel tersebut positif mengandung Ketamine HCL. Total barang bukti diperkirakan mencapai sekitar 1,3 ton.

Delapan ABK Diamankan

Dalam pengungkapan tersebut, delapan orang ABK MV King Sun turut diamankan. Mereka terdiri dari tujuh warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.

Selain 65 karung Ketamine HCL, petugas mengamankan satu kapal MV King Sun, tujuh paspor, satu buku pelaut, tiga laptop, serta 11 telepon genggam milik para ABK.

Dalam laporan penyidik, perkara tersebut dipersangkakan menggunakan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu.

Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Berdasarkan perhitungan dalam laporan operasi, dengan asumsi harga Ketamine HCL Rp3 juta per gram, nilai barang tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp3,9 kuadriliun.

Sementara berdasarkan perhitungan penyelamatan jiwa yang tercantum dalam laporan, barang tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 6,5 miliar jiwa.

Penyidik selanjutnya akan melakukan pengembangan jaringan, melengkapi administrasi penyidikan, pemberkasan, serta pengamanan seluruh barang bukti.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *