JakartaVibes.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan pembentukan Dana Cadangan Daerah sebagai upaya memperkuat kapasitas fiskal sekaligus menjamin ketersediaan anggaran untuk pembangunan ibu kota.
Dana tersebut diproyeksikan untuk mendukung pembiayaan proyek strategis dan prioritas, termasuk mengantisipasi kewajiban pembayaran pokok Obligasi Daerah saat jatuh tempo.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta terkait penyampaian pidato Gubernur terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/10).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah dan dihadiri Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Pembentukan Dana Cadangan Daerah menjadi salah satu agenda yang dibahas sebagai bagian dari upaya memperkuat fondasi pembiayaan pembangunan Jakarta dalam jangka panjang.
Baca Juga : OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Visi Jakarta Global City
Dana Cadangan untuk Perkuat Fiskal
Ima Mahdiah mengatakan, pembentukan dana cadangan merupakan langkah untuk membangun kapasitas fiskal daerah yang lebih kuat, terencana, dan berkelanjutan.
Menurutnya, kebutuhan pembangunan infrastruktur Jakarta membutuhkan dukungan anggaran yang besar. Karena itu, pemerintah daerah perlu mengembangkan skema pembiayaan yang dapat mendukung pembangunan tanpa hanya mengandalkan sumber pendanaan konvensional.
“Dana cadangan daerah merupakan bagian penting dalam membangun kapasitas fiskal daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan,” ujar Ima.
Salah satu alternatif pembiayaan yang dapat digunakan adalah penerbitan Obligasi Daerah. Instrumen tersebut diharapkan dapat memperluas sumber pendanaan sekaligus mendukung percepatan pembangunan infrastruktur Jakarta.
“Dalam rangka membiayai pembangunan infrastruktur dan mengakselerasi pembangunan di Provinsi DKI Jakarta, perlu diselenggarakan pembangunan yang berkelanjutan serta berdaya saing dengan memastikan ketersediaan sumber pembiayaan yang memadai, inovatif dan berkelanjutan, salah satunya melalui penerbitan Obligasi Daerah,” kata Ima.
Baca Juga: Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Ekonomi dan Pembangunan Kota
Antisipasi Kewajiban Obligasi Daerah
Penerbitan obligasi membutuhkan perencanaan keuangan yang matang, termasuk memastikan ketersediaan anggaran untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok ketika jatuh tempo.
Dalam konteks tersebut, Dana Cadangan Daerah diusulkan sebagai salah satu instrumen untuk mendukung pemenuhan kewajiban keuangan pemerintah daerah. Dana ini diharapkan dapat membantu pengelolaan risiko sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal daerah.
Dana cadangan nantinya dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan skema tersebut, Pemprov DKI berupaya menyiapkan pembiayaan pembangunan secara lebih terukur sekaligus memastikan kewajiban keuangan daerah dapat dipenuhi.
Empat Ranperda Masuk Pembahasan
Selain Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah, rapat paripurna membahas tiga ranperda lainnya.
Ketiganya yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 terkait perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Daerah, Ranperda tentang Perseroan Terbatas Bank Jakarta (Perseroan Daerah), serta Ranperda tentang perubahan bentuk badan hukum PT Transportasi Jakarta menjadi Perseroan Daerah.
Dalam rapat tersebut, Pramono turut menyampaikan rencana penguatan kelembagaan dan permodalan Bank Jakarta. Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan kapasitas usaha bank milik Pemprov DKI tersebut dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Modal Dasar Bank Jakarta Diusulkan Naik
Pramono menjelaskan, Bank DKI yang telah beroperasi sejak 11 April 1961 merupakan salah satu pionir Bank Pembangunan Daerah di Indonesia. Sejalan dengan penguatan kelembagaan, bank tersebut kini menggunakan nama Bank Jakarta.
“Bank DKI merupakan pionir Bank Pembangunan Daerah di Indonesia yang telah beroperasi sejak 11 April 1961. Sebagai bagian dari penguatan kapasitas, dilakukan perubahan nama PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta, serta penyesuaian bentuk badan hukum menjadi PT Bank Jakarta Perseroda,” jelas Pramono.
Menurut Pramono, perubahan nama dan bentuk badan hukum tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat identitas dan peran Bank Jakarta.
Meski berkedudukan di ibu kota, Bank Jakarta nantinya memiliki kewenangan membuka kantor pelayanan di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari sisi permodalan, Pemprov DKI mengusulkan peningkatan modal dasar Bank Jakarta dari sebelumnya Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun. Sementara itu, modal disetor tercatat sebesar Rp6,578 triliun.
“Dalam rangka memperkuat kapasitas permodalan dan mendukung pengembangan usaha, modal dasar Bank Jakarta akan ditingkatkan dari sebelumnya Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp6,578 triliun,” ujar Pramono.
Ia mengatakan, penguatan tersebut diharapkan dapat memperluas kapasitas usaha, meningkatkan penyaluran kredit, serta mengembangkan bisnis inti Bank Jakarta.
“Penguatan ini diharapkan memperluas kapasitas usaha serta meningkatkan penyaluran kredit dan pengembangan bisnis inti, sekaligus memperkuat kontribusi Bank Jakarta terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan kota secara berkelanjutan,” tegasnya.
Pembahasan empat Ranperda tersebut selanjutnya memasuki proses legislasi antara Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta. Regulasi yang diusulkan diharapkan menjadi landasan hukum bagi penguatan pembiayaan pembangunan, kelembagaan badan usaha milik daerah, serta peningkatan pelayanan publik di Jakarta.








