Pengadaan LPJU OKI Disorot, Distributor Diduga P3K BPKAD yang Bekerja Sama dengan Dishub

Pengadaan lampu jalan di OKI disorot karena dugaan selisih harga Rp2,18 juta per unit. Dishub OKI diharapkan memberikan klarifikasi.

JakartaVibes.com, OGAN KOMERING ILIR – Pengadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dugaan pengarahan penyedia kepada pihak tertentu untuk memperoleh lampu dengan harga sekitar Rp3,9 juta per unit. Sementara itu, produk dengan merek dan tipe yang disebut sama tercantum dalam Katalog Elektronik dengan harga sekitar Rp1,72 juta per unit.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah penyedia pekerjaan LPJU mengaku diarahkan untuk mendapatkan lampu sesuai spesifikasi dalam rencana anggaran biaya (RAB) melalui seseorang bernama Cesar.

Arahan tersebut disebut-sebut berasal dari Kepala Bidang Perencanaan Dinas Perhubungan (Dishub) OKI, M. Azhar. Ketika mempertanyakan sumber pengadaan lampu, para penyedia dikabarkan diminta berkoordinasi dengan pihak tersebut.

Namun, informasi mengenai dugaan pengarahan itu masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait. Belum dapat dipastikan pula apakah arahan tersebut merupakan kebijakan institusi atau tindakan dalam kapasitas tertentu.

Baca Juga : Menunggu Sejak 1980, Petani Lebak Akhirnya Nikmati Irigasi yang Layak Lewat Inpres 2/2025

Harga Lampu Rp3,9 Juta, Pembanding di Katalog Rp1,72 Juta

Produk yang menjadi perhatian adalah lampu Indosun ID-ECO 100 Watt. Berdasarkan informasi harga yang dihimpun, produk tersebut disebut ditawarkan dengan harga sekitar Rp3.900.000 per unit melalui pihak yang diarahkan kepada penyedia.

Di sisi lain, produk dengan merek dan tipe yang disebut sama ditemukan dalam Katalog Elektronik atau INAPROC dengan harga sekitar Rp1.720.500 per unit, termasuk PPN 12 persen.

Berdasarkan kedua angka tersebut, terdapat selisih sekitar Rp2.179.500 per unit. Harga Rp3,9 juta itu setara dengan sekitar 126,7 persen lebih tinggi dibandingkan harga katalog yang dijadikan pembanding.

Meski demikian, perbandingan tersebut perlu diverifikasi dengan memastikan kesamaan spesifikasi teknis, kelengkapan barang, garansi, layanan purnajual, biaya distribusi, serta komponen lain yang mungkin termasuk dalam harga pengadaan.

Selisih harga belum otomatis membuktikan adanya pelanggaran maupun kerugian negara. Akan tetapi, apabila produk dan seluruh komponen yang diperhitungkan memang setara, perbedaan tersebut patut mendapatkan penjelasan yang transparan.

Baca Juga : Sidang Korupsi Kredit Macet BNI Jambi: Ahli Sebut Risiko Bisnis, Dugaan Pengelolaan Ilegal Aset Sitaan Jadi Sorotan

Mengapa Tidak Menggunakan Katalog Elektronik?

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, mengatur pelaksanaan pengadaan, termasuk penggunaan metode e-purchasing untuk barang dan jasa yang tersedia dalam Katalog Elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.

Terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu, antara lain apabila kebutuhan tidak dapat dipenuhi dari aspek volume, spesifikasi teknis, waktu, lokasi, atau layanan, maupun apabila metode lain dinilai lebih efisien dan efektif berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, apabila produk yang dibutuhkan tersedia di Katalog Elektronik, dasar pemilihan metode pengadaan dan kewajaran harganya menjadi hal yang relevan untuk dijelaskan.

Sejumlah pertanyaan pun perlu dijawab Dishub OKI.

Mengapa penyedia disebut diarahkan kepada pihak tertentu? Apakah produk yang ditawarkan berbeda dari produk dalam Katalog Elektronik? Adakah komponen tambahan, layanan instalasi, garansi, atau biaya distribusi yang memengaruhi harga?

Jika terdapat pertimbangan teknis maupun administratif yang mendasari keputusan tersebut, penjelasan beserta dokumen pendukungnya diperlukan agar proses pengadaan dapat dinilai secara objektif.

Identitas dan Kapasitas Cesar Perlu Dikonfirmasi

Selain perbedaan harga, identitas dan kapasitas pihak bernama Cesar juga menjadi perhatian.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, nomor kontak yang diberikan kepada penyedia diperiksa melalui aplikasi identifikasi nomor telepon dan menampilkan nama Kaesar Rifqi Jafar. Nama tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan hubungan pekerjaan di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKI.

Namun, hasil aplikasi identifikasi nomor telepon tidak cukup untuk memastikan identitas seseorang maupun membuktikan hubungan pekerjaannya. Informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui sumber resmi.

Jika identitas dan keterkaitan tersebut dapat diverifikasi, pertanyaan berikutnya adalah dalam kapasitas apa yang bersangkutan terlibat dalam transaksi pengadaan lampu LPJU.

Apakah ia bertindak sebagai perwakilan perusahaan atau distributor? Apakah terdapat badan usaha dengan legalitas yang sesuai? Apakah usaha tersebut memiliki hubungan resmi dengan produsen atau distributor produk Indosun?

Apabila benar terdapat hubungan pekerjaan dengan instansi pemerintah, aspek kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku mengenai konflik kepentingan dan etika pengadaan juga perlu diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen yang relevan.

Pertanyaan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Klarifikasi diperlukan agar kedudukan setiap pihak dalam proses pengadaan menjadi terang.

Dugaan Pengarahan dan Kewajaran Harga Perlu Ditelusuri

Informasi mengenai dugaan pengarahan kepada pihak tertentu, apabila terbukti, perlu ditelaah berdasarkan mekanisme pengadaan, kewenangan pejabat terkait, serta dokumen yang mendasarinya.

Dalam pengadaan yang menggunakan anggaran publik, transparansi pemilihan penyedia, kewajaran harga, efisiensi, dan akuntabilitas merupakan aspek penting yang harus diperhatikan.

Karena itu, Dishub OKI perlu menjelaskan dasar arahan yang disebut diberikan kepada penyedia, termasuk apakah arahan tersebut benar disampaikan oleh pejabat yang disebutkan dan apa pertimbangan yang melatarbelakanginya.

Penelusuran juga perlu dilakukan terhadap dokumen RAB, spesifikasi teknis, penawaran harga, data produk dalam Katalog Elektronik, serta kontrak atau dokumen pembelian yang relevan.

Tanpa pemeriksaan tersebut, belum tepat menyimpulkan telah terjadi permainan, monopoli, penyalahgunaan wewenang, ataupun kerugian negara.

Dishub OKI Diharapkan Memberikan Penjelasan

Pengadaan pemerintah bukan hanya tentang tersedianya barang sesuai kebutuhan, tetapi juga tentang bagaimana keputusan pembelian diambil dan bagaimana penggunaan anggarannya dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila terdapat perbedaan spesifikasi atau layanan yang menjelaskan selisih harga, informasi tersebut perlu disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, jika produk dan komponen biayanya setara tanpa alasan yang memadai untuk perbedaan harga, persoalan tersebut layak ditelaah lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan pengarahan penyedia, perbedaan harga, dan identitas pihak bernama Cesar masih memerlukan konfirmasi resmi dari Dishub OKI, BPKAD OKI, serta pihak-pihak yang disebutkan.

Klarifikasi diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh dan seluruh pihak mendapatkan kesempatan untuk menjelaskan posisinya.

Pertanyaan utamanya tetap sama: mengapa penyedia disebut diarahkan memperoleh lampu dengan harga sekitar Rp3,9 juta per unit, sementara produk yang diklaim memiliki merek dan tipe sama tercantum dalam Katalog Elektronik dengan harga sekitar Rp1,72 juta?

Tag:

Satu Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *