Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor Roda Tiga

Hukum

JAKARTA – Polsek Grogol Petamburan, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah mereka. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas aksi kejahatan pencurian motor di Jakarta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial IR (37), yang ternyata merupakan karyawan di tempat kejadian perkara.

Kronologi Pencurian Motor di Grogol Petamburan

Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, didampingi Kanit Reskrim AKP Aprino Tamara, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan satu unit sepeda motor merek Viar. Motor tersebut merupakan kendaraan operasional usaha laundry milik korban yang diduga dibawa kabur oleh salah satu karyawannya.

“Pelaku ini baru bekerja tiga hari di usaha laundry korban di Jalan Alpukat 3, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan. Ia mengambil kunci kontak yang tersimpan di laci toko, lalu membawa kabur motor tersebut,” ujar Kompol Reza saat konferensi pers di Mapolsek Grogol Petamburan pada Kamis (20/2/2025).

Pelaku Ditangkap di Laundry Cilandak

Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Grogol Petamburan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Aprino Tamara dan Panit Reskrim Iptu Adhibya Pramudito segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diidentifikasi dan akhirnya ditangkap di sebuah laundry di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.

“Pelaku IR juga bekerja di tempat laundry lain, dan motor hasil curian tersebut sudah dibawa ke Karawang, Jawa Barat,” tambah Kompol Reza.

Barang Bukti Ditemukan di Karawang
Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, menjelaskan bahwa kendaraan hasil curian berhasil ditemukan dan diamankan di Karawang, tempat tinggal istri pelaku.
“Barang hasil curian tersebut ternyata digadaikan oleh pelaku kepada tetangganya,” ujarnya.

Berdasarkan informasi dari lingkungan tempat tinggalnya, pelaku IR dikenal sebagai troublemaker yang kerap terlibat dalam masalah.

Pelaku Dijerat Pasal 362 KUHP
Akibat perbuatannya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam merekrut karyawan dan menyimpan barang berharga, terutama di tempat usaha.

“Jangan terlalu cepat percaya kepada karyawan, apalagi yang baru bekerja beberapa hari. Kasus ini menjadi pelajaran agar tidak terjadi kejadian serupa di kemudian hari,” pungkas Kompol Reza.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *