Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian HP di Jaksel

Kriminal

Jakarta – Tim Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan serta penadahan yang telah terjadi di beberapa lokasi di Jakarta Selatan. Dua orang tersangka, Ega Suherman (40) dan Rasudi alias Gopal (46), berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada 12 dan 13 Maret 2025.

Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan enam unit handphone di sebuah konveksi di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 8 Maret 2025. Berdasarkan penyelidikan, pelaku diketahui masuk ke dalam rumah korban melalui pintu yang tidak terkunci.

Tim Opsnal Subdit Resmob kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah TKP dan analisis rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.

Penangkapan Pelaku
Pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, tim menangkap Rasudi alias Gopal di bawah kolong Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sehari kemudian, pada Kamis, 13 Maret 2025, pukul 10.00 WIB, tim kembali menangkap Ega Suherman di daerah Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Modus Operandi
Ega Suherman berperan sebagai eksekutor yang mencuri barang dari rumah korban, sedangkan Rasudi alias Gopal bertindak sebagai penadah atau perantara barang hasil curian. Mereka menyasar rumah yang kosong dan mengambil barang berharga, terutama ponsel.

Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya:

1 unit iPhone X milik korban
1 unit Redmi 12 milik korban
1 jaket hitam yang digunakan pelaku saat beraksi
1 topi warna kuning yang dikenakan pelaku
1 unit sepeda motor Honda Beat hitam yang digunakan pelaku

Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami keterlibatan mereka dalam kasus serupa di wilayah lain.

Kasus ini akan terus dikembangkan, dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *