Pemprov DKI Dorong Ranperda SPAM, Target Layanan Air Perpipaan 100 Persen pada 2029

Pemprov DKI Jakarta mengusulkan Ranperda SPAM untuk memperkuat layanan air minum yang merata dan berkelanjutan, dengan target cakupan 100 persen pada 2029.

JakartaVibes.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong penguatan layanan air minum melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam menghadirkan layanan air minum yang adil, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/4/2026).

“Air merupakan kebutuhan dasar yang harus dijamin ketersediaannya oleh pemerintah. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Rano.

Menurut Rano, penyelenggaraan sistem penyediaan air minum merupakan kewenangan daerah yang wajib dilaksanakan sebagai bagian dari pelayanan dasar kepada masyarakat.

Ia menegaskan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan ketersediaan air minum yang aman, layak, dan terjangkau bagi seluruh warga.

“Melalui regulasi ini, kami ingin memastikan pelayanan air minum berjalan secara berkelanjutan dan berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.

Ranperda ini juga disusun untuk memberikan kepastian hukum serta pedoman operasional dalam penyelenggaraan layanan air minum.

Regulasi sebelumnya dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga : Pemprov DKI Tegaskan Larangan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik, Pelanggar Terancam Sanksi

Atur Berbagai Aspek Strategis

Secara substansi, Ranperda SPAM akan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari penyelenggaraan layanan, kewenangan, hak dan kewajiban pelanggan, hingga mekanisme pengawasan dan sanksi.

Selain itu, pengaturan juga mencakup aspek pendanaan, tarif, perizinan, serta kerja sama antar pihak dalam penyediaan layanan air minum.

“Kami ingin memastikan seluruh aspek, mulai dari teknis hingga pembiayaan, memiliki dasar hukum yang kuat agar layanan air minum dapat berjalan lebih tertata dan profesional,” kata Rano.

Ranperda SPAM juga dirancang untuk menjawab berbagai tantangan dalam penyediaan air minum di Jakarta, seperti keterbatasan sumber air baku, tingginya tingkat kebocoran, serta belum meratanya layanan perpipaan.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta berupaya mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan air tanah yang berlebihan.

“Penggunaan air tanah harus dikendalikan demi menjaga keseimbangan lingkungan. Kami mendorong masyarakat beralih ke layanan air perpipaan yang lebih aman dan berkelanjutan,” jelasnya.

Baca Juga : Pramono Anung Resmikan Transjabodetabek Blok M–Bandara Soekarno-Hatta, Tarif Awal Rp3.500

Target 100 Persen pada 2029

Pemprov DKI Jakarta menargetkan cakupan layanan air perpipaan dapat mencapai 100 persen pada 2029. Target ini menjadi bagian dari upaya menjadikan Jakarta sebagai kota global yang layak huni dan berdaya saing.

Rano berharap DPRD DKI Jakarta dapat membahas Ranperda ini secara konstruktif sehingga segera disahkan menjadi Peraturan Daerah.

“Sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat diperlukan untuk menghasilkan kebijakan terbaik agar regulasi ini segera ditetapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *