Polsek Palmerah, Jakarta Barat, berhasil mengamankan lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (8/2/2025).
Kapolsek Palmerah, Kompol Dr. Eko Adi Setiawan, mengungkapkan bahwa komplotan ini telah menjalankan aksinya sejak 2023. Dari lima tersangka yang diamankan, tiga di antaranya adalah residivis.
“Ketiganya merupakan residivis kasus pencurian,” ujar Kompol Eko Adi Setiawan saat dikonfirmasi pada Senin (10/2/2025).
Peran Para Pelaku
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tiga pelaku utama memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian: R (28) dan A (22) berperan sebagai eksekutor yang langsung mencuri kendaraan.
F (25) bertindak sebagai pilot, mengawasi situasi saat aksi berlangsung.
Ketiga pelaku ini memiliki catatan kriminal sebelumnya. F dan R pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan pada 2019, sementara A merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada 2023.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua pelaku lain, yakni pasangan suami-istri B (laki-laki) dan N (perempuan), yang berperan sebagai penadah barang curian.
“Mereka membeli kendaraan hasil curian seharga Rp 2.800.000 per unit,” tambah Kompol Eko.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga Palmerah, Jakarta Barat, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario di Jalan H. Senin RT 09/12, Palmerah, pada 8 Januari 2025.
Tim penyidik yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo kemudian melakukan penyelidikan intensif, mengumpulkan barang bukti, dan mewawancarai saksi-saksi.
Pelaku pertama yang diamankan adalah A dan R, yang ditangkap di Jalan K.S. Tubun, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap F di Jalan Manggis 3, Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Barang BuktiDalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:Kunci letter T beserta mata kuncinya, Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, Tiga unit sepeda motor hasil curian, yaitu:1 unit Honda Scoopy,1 unit Honda Vario,1 unit Honda Beat.
Pasal yang DikenakanAtas perbuatannya, tiga pelaku utama (R, A, dan F) dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, pasangan suami-istri (B dan N) dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.