Jakarta, 18 Maret 2025 – Tim Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban yang mengalami penjambretan pada 17 Maret 2025.
Kepala Subdirektorat Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban mendengar teriakan anaknya yang menjadi sasaran penjambretan. Seorang pelaku merampas ponsel yang sedang dimainkan anak korban dan langsung melarikan diri.
Korban sempat berusaha mengejar, namun pelaku sudah menghilang. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Cilincing.
Penangkapan Pelaku
Berdasarkan laporan polisi, Tim Opsnal Unit V Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan.
Tim yang dipimpin oleh Kompol Adam Muchamad Pradana dan Iptu Nurul Farouq Fadillah berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.
Pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka pertama, Egy Ramadhan alias Egy, di kontrakan Hj. Festo, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.
Selanjutnya, pengembangan dilakukan dan sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka kedua, Muhammad Darmawan alias Wawan, ditangkap di Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara.
Barang Bukti yang Diamankan
1 unit sepeda motor Nmax warna hitam (B-3842-URU) yang digunakan dalam aksi
1 unit HP Redmi warna hitam milik korban
Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, termasuk celana jeans, kaos hitam bertuliskan “Will Be Better,” dan sandal hitam biru
1 unit HP Vivo Y12 warna biru (dalam pencarian lebih lanjut)
Tindak Lanjut Penyidikan
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan untuk menemukan barang bukti lainnya.