JakartaVibes.com, Jakarta – Kasus dugaan kekerasan polisi kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Seorang remaja berusia 14 tahun, Arianto Tawakkal, meninggal dunia setelah diduga dihantam helm taktikal oleh anggota Brimob di Tual, Maluku, pada 19 Februari 2026.
Peristiwa ini memicu sorotan tajam terhadap praktik kekerasan aparat dan sistem pengawasan internal di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Insiden terjadi di sekitar RSUD Maren Ni Noho Renuat, Kota Tual. Berdasarkan keterangan keluarga dan saksi, Arianto saat itu berada di lokasi bersama rekannya.
Namun, versi kepolisian sempat menyebut korban terlibat balap liar dan mengendarai motor dengan kecepatan tinggi. Pernyataan tersebut dibantah keluarga dan saksi mata.
“Kalau anak saya memang laju, kita tinggal lihat dari motornya saja. Kendaraannya masih baik. Jangan membangun opini seolah-olah anak saya ini balap liar,” ujar Rijik Tawakkal, ayah korban.
Baca Juga : Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Diduga Terseret Kasus Narkoba
Data Kekerasan Polisi: Ratusan Kasus dalam Setahun
Berdasarkan catatan KontraS, terdapat 602 peristiwa kekerasan yang diduga melibatkan aparat kepolisian sepanjang Juli 2024 hingga Juni 2025.
Selain itu, tercatat 37 peristiwa extrajudicial killing (pembunuhan di luar hukum) dengan total 40 korban jiwa.
Beberapa kasus sebelumnya juga memicu kontroversi, seperti meninggalnya Gamma Rizkynata Oktafandy (17) di Semarang dan Afif Maulana (13) di Padang pada 2024, yang menurut pegiat HAM turut mengalami stigmatisasi pascakejadian.
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Asfinawati, menilai persoalan ini bersifat sistemik.
“Polri sudah menjadi institusi sipil, tetapi sebagian unitnya masih berparadigma militeristik. Ini problem berurat akar,” ujarnya.
Baca Juga : Pendaftaran TKA SMP 2026 Ditutup 28 Februari, Cek Jadwal Lengkap dan Link Simulasi Di Sini
Narasi Berbeda dan Dugaan Kriminalisasi Korban
Rekan korban, Nasri Karim Tawakkal (15), menyatakan tidak ada aksi balap liar saat kejadian. Sejumlah saksi di lokasi juga menyangkal tuduhan tersebut.
Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menilai kasus ini menunjukkan kegagalan reformasi internal kepolisian.
“Polri tidak pernah belajar dari kesalahan fatal dalam berbagai peristiwa sebelumnya. Selain watak kekerasan yang menyebabkan pelanggaran HAM gagal dibenahi, pola kerja tidak profesional seperti memfitnah jenazah kembali terjadi,” kata Andrie.
KontraS menyebut praktik membangun opini negatif terhadap korban yang telah meninggal sebagai pola berulang dalam kasus kekerasan aparat.
Baca Juga : Pemprov DKI Hentikan Pembangunan Lapangan Padel di RTH
Proses Hukum dan Respons Pimpinan Polri
Menanggapi kasus kematian Arianto Tawakkal di Tual, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan perkara sedang dalam proses pendalaman.
“Saat ini sedang dalam penyelidikan yang ditangani Polres dan diasistensi Polda,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan memastikan kasus akan diproses serius.
Anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya, telah ditetapkan sebagai tersangka dan diklaim telah ditahan.
Baca Juga : Pramono Dorong Transformasi 153 Pasar, Targetkan Jadi Katalis Kota Global
Reformasi Polri dan Sorotan Publik
Kasus ini kembali membuka diskusi publik tentang reformasi Polri, profesionalisme aparat, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Sejumlah pegiat HAM menilai bahwa pengawasan internal belum cukup kuat untuk mencegah kekerasan aparat.
Isu kekerasan polisi di Indonesia menjadi perhatian luas karena menyangkut hak hidup warga negara, akuntabilitas institusi penegak hukum, serta kepercayaan publik terhadap aparat.
Kematian remaja 14 tahun di Tual ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan aparat terhadap warga sipil.
Publik kini menanti transparansi penyelidikan serta komitmen nyata pembenahan di tubuh kepolisian.









Satu Komentar