Jakarta Menuju Kota Global Berkelanjutan Lewat Ranperda RPPLH

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah dalam rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta di Gedung DPRD

JakartaVibes.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (2/3).

Dua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pembangunan Keluarga dan Rancangan tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang menjadi bagian penting dalam agenda transformasi Jakarta menuju kota global yang berkelanjutan.

Dalam pemaparannya, Gubernur Pramono menegaskan bahwa keluarga merupakan fondasi utama dalam pembangunan sosial masyarakat Jakarta.

“Keluarga bukan hanya unit terkecil dalam struktur sosial, tetapi juga aktor utama dalam membangun ketahanan sosial dan keberlanjutan pembangunan,” ujarnya.

Baca Juga : Pemprov DKI Siapkan Haul Ulama Betawi di Monas

Ranperda Pembangunan Keluarga Perkuat Ketahanan Sosial Jakarta

Penyusunan Ranperda Pembangunan Keluarga dilandasi sejumlah regulasi nasional, termasuk amanat Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 yang mendorong pemerintah daerah berperan aktif dalam pembangunan keluarga.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memerlukan regulasi komprehensif agar kebijakan pembangunan keluarga dapat berjalan terarah, terukur, dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Beberapa fokus utama dalam Ranperda ini meliputi:

  • Penguatan ketahanan keluarga
  • Peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan keluarga
  • Perlindungan perempuan dan anak
  • Pembangunan karakter dan kesejahteraan keluarga

Langkah ini dinilai strategis dalam menjawab tantangan sosial di tengah dinamika urbanisasi dan pertumbuhan penduduk Jakarta.

Baca Juga: Iftar Bersama Dinas Pendidikan, Gubernur Pramono: Pendidikan Inklusif dan Transparan Jadi Prioritas

Ranperda RPPLH Jadi Pedoman Jangka Panjang Perlindungan Lingkungan

Selain pembangunan sosial, Gubernur Pramono juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan hidup melalui Ranperda RPPLH.

Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) akan menjadi dokumen perencanaan jangka panjang yang memastikan setiap proses pembangunan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan.

“Dokumen ini memastikan setiap proses pembangunan tetap berpihak pada kelestarian lingkungan. Kami menetapkan visi lingkungan hidup yang aman, sehat, dan berkelanjutan menuju kota global untuk semua,” tutur Pramono.

RPPLH diarahkan untuk:

  • Mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan
  • Menjaga kualitas udara dan air
  • Mengoptimalkan ruang terbuka hijau
  • Mendukung pembangunan rendah emisi
  • Memastikan tata ruang berbasis keberlanjutan

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global berkelanjutan yang ramah lingkungan dan layak huni.

Harapan DPRD Segera Sahkan Ranperda

Gubernur Pramono berharap pembahasan kedua Ranperda oleh DPRD DKI Jakarta dapat berjalan komprehensif di tingkat fraksi dan komisi, sehingga segera disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Kami berharap kedua ranperda ini dapat disetujui dan menjadi dasar kebijakan pembangunan Jakarta ke depan,” pungkasnya.

Dengan penguatan regulasi di bidang pembangunan keluarga dan perlindungan lingkungan hidup, Pemprov DKI Jakarta optimistis mampu menghadirkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *