JakartaVibes.com, Jakarta – Polemik kebisingan lapangan padel di tengah pemukiman warga Jakarta akhirnya menemui babak baru.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan regulasi ketat guna menata pembangunan dan operasional sarana olahraga yang tengah naik daun tersebut.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah melakukan pembahasan komprehensif bersama dinas terkait pada Senin (23/2/2026).
Keputusan ini bertujuan menyeimbangkan tren olahraga dengan kenyamanan serta ketertiban ruang publik.

Berikut adalah lima poin utama aturan baru terkait lapangan padel di Jakarta yang berlaku efektif sejak Selasa (24/2/2026):
1. Larangan Pembangunan di Zona Permukiman
Pramono Anung secara tegas menghentikan penerbitan izin pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan.
Ke depannya, fasilitas olahraga ini hanya diizinkan berdiri di kawasan komersial.
“Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta.
2. Pembatasan Jam Operasional dan Wajib Peredam Suara
Bagi lapangan padel yang sudah terlanjur berdiri di kawasan perumahan, Pemprov DKI memberlakukan jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
Selain itu, pengelola wajib memasang peredam suara guna meredam kebisingan dari pantulan bola maupun teriakan pemain.
“Maksimum jam 8 malam. Jika menimbulkan kebisingan yang mengganggu masyarakat, maka wajib membuat bangunan kedap suara,” tegasnya.
Pramono juga menginstruksikan wali kota hingga lurah untuk aktif memediasi dialog antara warga dan pengelola.
3. Wajib Rekomendasi Teknis dari Dispora
Pembangunan lapangan padel kini tidak bisa lagi dilakukan secara sembarangan.
Setiap rencana pembangunan baru wajib mengantongi persetujuan teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.
Langkah ini diambil agar pembangunan memiliki acuan standar yang jelas, sehingga hobi olahraga ini tidak berkembang liar tanpa mengindahkan tata ruang kota.
4. Ancaman Bongkar bagi Lapangan Tanpa PBG
Berdasarkan data Pemprov DKI, terdapat 397 lapangan padel yang tersebar di Jakarta.
Saat ini, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan sedang menyisir kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari ratusan lapangan tersebut.
Pramono memberikan peringatan keras lapangan yang terbukti tidak memiliki PBG akan dikenai sanksi administratif berupa:
- Penghentian kegiatan operasional.
- Pencabutan izin usaha.
- Pembongkaran bangunan.
5. Penataan Lahan Parkir yang Ketat
Selain masalah suara, parkir liar menjadi keluhan utama warga.
Banyak pemain padel yang memarkirkan kendaraan di bahu jalan perumahan karena minimnya fasilitas parkir di lokasi lapangan.
“Ini sangat mengganggu akses keluar-masuk warga. Persoalan parkir ini menjadi salah satu dari tiga keluhan utama selain kebisingan dan jam operasional,” pungkas Pramono. (RAM)








