JakartaVibes.com, JAKARTA – Antonius Chandra, Direktur PT Lintas Armada Indonesia melalui tim kuasa hukumnya De El Law Firm mengambil langkah hukum atas peristiwa yang dilaporkan oleh Ikhsan Sangadji dan juga telah melaporkan oknum pengacara berinisial AJ ke pihak Kepolisian.
Langkah ini dilakukan meluruskan isu mengenai dirinya. Melalui siaran tertulisnya, Antonius mengungkapkan langkah ini dilakukan setelah dirinya memecat AJ yang sebelumnya kuasa hukum dirinya karena dugaan praktik penipuan dan penggelapan.
“Langkah ini sekaligus klarifikasi mendalam mengenai posisi hukum PT Lintas Armada Indonesia dalam transaksi internasional yang telah berlangsung sejak tahun 2016 tersebut,”kata Antonius dalam siaran tertulisnya, Selasa (11/8/2026).
Antonius sendiri mengungkapkan pemecatan yang dilakukan pihaknya lantaran dirinya menduga adanya ketidakberesan dalam pendampingan hukum yang selama ini diterimanya.
“Ia diduga telah menggelapkan sejumlah uang yang seharusnya diperuntukkan bagi biaya jasa hukum dan operasional penanganan kasus,” terangnya.
Baca Juga: Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine HCL, Disembunyikan di Lambung Kapal MV King Sun
Selain itu, AJ sendiri diduga mencatut nama De El Law Firm tanpa izin resmi dari kantor hukum tersebut yang kemudian mendorong pemecatan karena tuduhan penggelapan dan penipuan.
“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa perjuangan hukum PT Lintas Armada Indonesia tidak dicemari oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi di tengah sengketa bisnis,”terangnya sembari menunjuk pengacara dari De El Law Firm sebagai pengganti.
Selain itu, tim kuasa hukum menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya terjadi antara kliennya dengan pihak penjual asal PT. Huihuangdao Huixin Import and Export, Co.Ltd. “Inti dari permasalahan ini bukanlah ketidakmampuan membayar, melainkan kewajiban kontraktual yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak penjual,” tambahnya.
PT Lintas Armada Indonesia, melalui Antonius Chandra, telah menunjukkan itikad baik yang luar biasa. Hingga saat ini, total dana yang telah disetorkan kepada pihak penjual mencapai USD950.000. Pembayaran ini dilakukan secara bertahap, termasuk delapan tahap pembayaran yang dilakukan pada periode Mei 2016, September 2016, Februari 2017, Juni 2017, Agustus 2017, November 2017, Februari 2018, dan Juli 2018.
Namun sisa pembayaran yang terpaksa ditunda oleh pihak PT Lintas Armada Indonesia karena ada kewajiban / perjanjian didalam kontrak yang tidak dipenuhi pihak penjual. Saat ini, PT Lintas Armada Indonesia di bawah Antonius Chandra tetap berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum yang benar. Dengan pendampingan dari kuasa hukum De El Law Firm, mereka optimis bahwa kebenaran akan terungkap.








