JakartaVibes.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang Rupiah baru bagi masyarakat pada tahun 2026.
Layanan ini dapat diakses secara daring melalui sistem PINTAR BI guna memastikan proses yang tertib, transparan, dan terjadwal.
Pembukaan layanan dilakukan secara bertahap berdasarkan wilayah. Untuk wilayah Pulau Jawa, pemesanan dibuka pada 26 Februari 2026 pukul 08.00 WIB, dengan periode penukaran berlangsung pada 28 Februari hingga 15 Maret 2026.
Sementara itu, untuk wilayah luar Pulau Jawa, pemesanan dibuka pada 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB, dengan periode penukaran yang sama, yakni 28 Februari hingga 15 Maret 2026.
Baca Juga : Kolaborasi Bank Jakarta-Pelita Jaya Satukan Warga Melalui Olah Raga
Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru
Masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang baru diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Membawa KTP asli
- Membawa bukti pemesanan penukaran uang baru
- Membawa uang Rupiah dalam jumlah pas
- Uang yang ditukarkan harus disusun berdasarkan pecahan dan tahun emisi
Selain itu, terdapat batas maksimal penukaran dalam satu kali transaksi, yaitu:
- Pecahan Rp50.000 dan Rp20.000 maksimal 50 lembar per pecahan
- Pecahan Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000 maksimal 100 lembar per pecahan
Ketentuan ini diberlakukan guna memberikan kesempatan yang merata kepada masyarakat dalam memperoleh uang Rupiah baru.
Tata Cara Pemesanan Melalui PINTAR BI
Untuk melakukan penukaran, masyarakat dapat mengakses sistem PINTAR BI melalui situs resmi https://pintar.bi.go.id dan mengikuti langkah berikut:
- Masuk ke menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling
- Jika terdapat antrean, sistem akan mengarahkan ke waiting room
- Pilih lokasi kas keliling untuk penukaran
- Tentukan jadwal penukaran uang baru
- Isi data diri secara lengkap (nama, NIK, nomor telepon, dan email)
- Masukkan jumlah uang yang akan ditukar sesuai ketentuan
- Unduh dan simpan bukti pemesanan
- Bawa bukti pemesanan saat melakukan penukaran di lokasi yang dipilih
Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk hanya mengakses situs resmi PINTAR BI guna menghindari potensi penipuan atau penyalahgunaan data.
Melalui layanan ini, Bank Indonesia berharap distribusi uang Rupiah baru dapat berjalan lebih tertib, efisien, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.








