Habiburokhman Usir Pengembang dari Ruang RDPU DPR: Anda Keluar!

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengambil tindakan tegas dengan mengusir perwakilan pengembang PT Hasana Damai Putra (HDP) dari Ruang Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/2/2026).

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengambil tindakan tegas dengan mengusir perwakilan pengembang PT Hasana Damai Putra (HDP) dari Ruang Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/2/2026).

Langkah ini diambil Habiburokhman setelah pihak pengembang dinilai melanggar tata tertib dan menghambat jalannya persidangan.

Rapat tersebut sedianya membahas tindak lanjut kasus penolakan akses pembangunan musala di Klaster Vasana dan Neo Vasana, Kota Harapan Indah, Bekasi.

Kronologi Habiburokhman Usir Pengembang

Ketegangan bermula saat Habiburokhman mempertanyakan komitmen PT HDP terkait hasil keputusan RDPU sebelumnya.

Keputusan tersebut menyepakati pembukaan akses dengan sistem satu pintu (one gate system) untuk mengakomodasi kebutuhan warga tanpa mengabaikan faktor keamanan.

“Coba dari HDP, kan Bapak yang hadir kemarin, Pak. Kok tidak Anda laksanakan, Pak?” tanya Habiburokhman, sebagaimana dikutip dari tayangan YouTube TVR Parlemen.

General Manager PT Hasana Damai Putra, Lukman Nur Hakim, berkilah bahwa keputusan tersebut sulit dieksekusi karena adanya protes dari sejumlah warga Klaster Vasana lainnya.

Baca Juga: Iftar Bersama Dinas Pendidikan, Gubernur Pramono: Pendidikan Inklusif dan Transparan Jadi Prioritas

Namun, alasan tersebut dipatahkan oleh Habiburokhman yang menganggap hal itu sebagai ranah internal pengembang yang seharusnya sudah tuntas.

Situasi memanas ketika Lukman meminta agar penjelasannya tidak dipotong oleh pimpinan rapat. “Itu belum, tapi ada tambahan. Saya minta jangan dihentikan dulu Ketua ya…,” ujar Lukman.

Pernyataan tersebut memicu kemarahan Habiburokhman. Ia menilai pihak pengembang telah melampaui kewenangannya dengan mencoba mengatur jalannya persidangan.

“Saya yang mengatur, Pak! Anda keluar! Pamdal, dikeluarkan ini orang, tidak efektif rapat dengannya dia. Silakan keluar!” tegas politisi Gerindra tersebut sembari memerintahkan petugas keamanan (Pamdal) untuk mengawal Lukman keluar ruangan.

Pelanggaran Tata Tertib Rapat

Pasca-insiden tersebut, Habiburokhman menjelaskan bahwa tindakan pengusiran adalah bentuk penegakan wibawa parlemen.

Menurutnya, perwakilan pengembang tidak kooperatif dan justru mencoba mengarahkan arus pembicaraan yang merupakan hak pimpinan rapat.

“Rapat sudah tidak efektif lagi karena pihak pengembang malah mengatur lalu lintas persidangan. Ini jelas melanggar tata tertib,” ungkapnya.

Profil PT Hasana Damai Putra (Damai Putra Group)

PT Hasana Damai Putra, atau yang lebih dikenal sebagai Damai Putra Group, merupakan salah satu pemain besar di industri properti tanah air yang telah berdiri sejak 1981.

Berawal di Magelang, Jawa Tengah, perusahaan ini beralih menjadi pengembang skala nasional dengan proyek-proyek besar di Jawa Timur dan Jabodetabek.

Salah satu aset terbesarnya adalah Kota Harapan Indah, sebuah kawasan mandiri seluas 2.200 hektare di perbatasan Bekasi dan Jakarta Timur yang mulai dikembangkan sejak 1993.

Hingga kini, grup ini telah membangun lebih dari sepuluh township dengan total hunian mencapai lebih dari 10.000 unit.

Beberapa proyek residensial di bawah naungan mereka meliputi:

  • Tera Damai
  • Segara City
  • Catha Rempoa
  • Delta Sari dan Graha Tirta (Jawa Timur)

Polemik Undangan RDPU

Sebelum insiden pengusiran ini, PT HDP sempat memicu kegeraman Komisi III karena mangkir pada rapat Rabu (18/2/2026).

Saat itu, manajemen berdalih belum menerima surat undangan resmi dan hanya mendapatkan informasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Meski sempat menyatakan komitmen untuk kooperatif terhadap institusi negara, kehadiran perdana mereka di gedung DPR justru berakhir dengan pengusiran akibat ketegangan komunikasi dengan pimpinan komisi. (RAM)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *