Kelapa Utuh Jadi Menu MBG, BGN Setop 9 SPPG di Gresik

Foto: Viral di media sosial (Medsos) sejumlah siswa menerima kelapa utuh sebagai bagian dari menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sebuah sekolah di kawasan Gresik, Jawa Timur. (Istimewa)

JakartaVibes.com, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sanksi tegas terhadap sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang memberikan kelapa utuh sebagai bagian dari menu program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebagai bentuk penindakan, BGN memutuskan untuk menghentikan sementara operasional atau suspend terhadap seluruh SPPG tersebut guna dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyayangkan keputusan para pengelola SPPG yang dinilai kurang memperhatikan polemik serupa yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik.

“Pemberian kelapa utuh sebelumnya sudah menjadi perhatian publik di beberapa daerah. Seharusnya hal itu menjadi pembelajaran bagi seluruh pengelola SPPG agar lebih berhati-hati dalam menentukan menu yang diberikan kepada penerima manfaat,” ujar Nanik dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).

Baca Juga: Trump Klaim AS Luncurkan Serangan ke Pulau Kharg Iran: Dahsyat!

Alasan Permintaan Penerima Manfaat Ditolak

Nanik menegaskan bahwa alasan pihak SPPG yang menyebut menu kelapa utuh diberikan atas permintaan penerima manfaat tidak dapat dijadikan pembenaran.

Menurutnya, setiap satuan pelayanan tetap wajib mengikuti pedoman menu dan standar operasional yang telah ditetapkan dalam program Makan Bergizi Gratis.

“Seluruh SPPG tetap harus mengikuti pedoman menu dan standar pelayanan yang sudah ditetapkan. Karena itu, sembilan SPPG di Gresik yang memberikan kelapa utuh saat ini kami hentikan sementara operasionalnya untuk proses evaluasi,” tegasnya.

Kepala SPPG Dikenai Sanksi Disiplin

Selain penghentian sementara operasional, BGN juga memerintahkan pemberian tindakan disipliner kepada kepala SPPG yang terlibat.

Sanksi yang diberikan dapat berupa surat peringatan pertama (SP1) hingga rotasi jabatan.

“Saya juga perintahkan kepala SPPG ditindak tegas dengan memberikan SP1 atau rotasi karena sebagai pimpinan tidak mengikuti perkembangan informasi sehingga kejadian serupa terulang,” ujar Nanik.

Operasional Dihentikan Sejak 14 Maret

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menjelaskan bahwa sejak 14 Maret 2026 kesembilan SPPG tersebut telah resmi menghentikan sementara kegiatan operasionalnya.

Adapun sembilan SPPG yang dikenai sanksi tersebut meliputi:

  • SPPG Gresik Sidayu Ngawen
  • SPPG Gresik Sidayu Wadeng
  • SPPG Gresik Dukun Wonokerto
  • SPPG Gresik Dukun Lowayu
  • SPPG Gresik Dukun Sembungan Kidul
  • SPPG Gresik Dukun Tebuwung
  • SPPG Gresik Ujungpangkah Glatik
  • SPPG Gresik Balongpanggang Pucung
  • SPPG Gresik Sidayu Sidomulyo

BGN Ingatkan Pengelola Program MBG

BGN juga mengingatkan seluruh pengelola SPPG di berbagai daerah agar lebih cermat dalam menjalankan program Makan Bergizi Gratis.

Pengelola diminta untuk memperhatikan standar menu yang telah ditetapkan, menjaga keamanan pangan, serta mempertimbangkan sensitivitas terhadap isu yang berkembang di masyarakat.

Langkah tersebut dinilai penting agar pelaksanaan program MBG tetap berjalan sesuai tujuan, yaitu meningkatkan kualitas gizi masyarakat melalui menu yang aman, sehat, dan sesuai standar. (RAM)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *