Polres Jakbar Bongkar Sindikat Pemalsu Oli

Kriminal

JAKARTA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat perdagangan jual beli oli motor mobil bekas yang beroperasi di kawasan Meruya, Jakarta Barat. Pelaku mengoplos oli bekas dan dikemas ke dalam botol layaknya oli asli.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan total ada empat orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni inisial SK, WS, MF, dan SR. Mereka mampu meraup keuntungan mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

“SK menjalankan usaha sejak tahun 2023 dengan keuntungan Rp30 juta per bulan. Dan keuntungan yang didapatkan selama dua tahun ini total senilai Rp720 juta,” ungkap Benny saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/7).

“Kemudian untuk tersangka SY, menjalankan usaha ini sudah lima tahun dengan keuntungan Rp60 juta per bulan dan keuntungan yang didapatkan selama lima tahun, senilai Rp3.600.000.000,” tambahnya.

Penyidik, kata Twedi mendapatkan informasi adanya peredaran jual beli oli motor mobil bekas yang beroperasi di sebuah rumah Jalan Meruya Selatan, Jakarta Barat.

Para pelaku mengoplos oli bekas, disaring kemudian ditambahkan cairan parafin agar terkesan oli asli. Kemudian disuling baik secara manual maupun menggunakan alat otomatis.

Oli tersebut kemudian dikemas ke dalam botol oli berbagai merk dengan ukuran yang bervariatif.

“Jadi mereka memasang di kemasan itu oli merek Shell, Castrol, Honda, dan Toyota,” terang Twedi.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Cipayung mangkatan oli ilegal itu disebarkan luaskan ke bengkel-bengkel yang berada di pinggir jalan dengan harga yang lebih murah kebanding aslinya. Oli bekas tersebut juga didapatkan hasil membeli oli yang sudah tidak terpakai lagi.

“Jadi banyak mereka itu ngambil dari daerah Merak, pulo Gebang, dikumpulin misalnya hasil oli-oli dari mobil dan sebagainya itu banyak. Dijadikan satu drum, dikirim ke TKP yang kami lakukan untuk penggerebkan. Jadi memang untuk oli bekasnya sendiri secara sadar mereka membeli dari beberapa tempat,” bebernya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 113 UU no 7 tahun 2014 dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *