Warga Keluhkan Kebisingan, Fourthwall Padel Disegel

Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Selatan melakukan penyegelan tempat usaha Fourthwall Padel yang berlokasi di Jalan Haji Nawi Raya, Gandaria Selatan, Cilandak, Selasa (3/3).

JakartaVibes.com, Jakarta – Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Selatan melakukan penyegelan tempat usaha Fourthwall Padel yang berlokasi di Jalan Haji Nawi Raya, Gandaria Selatan, Cilandak, Selasa (3/3).

Penyegelan dilakukan karena fasilitas olahraga tersebut belum memiliki izin operasional yang lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Selatan, Andy Lazuardy, mengatakan tindakan ini merupakan penyegelan ulang setelah sebelumnya pihak kecamatan juga melakukan langkah serupa.

“Kami melakukan penyegelan ulang. Segala tindakan yang kami ambil didasarkan pada peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga : Revitalisasi JPO Sarinah Perkuat Integrasi Halte TransJakarta MH Thamrin

Dasar Hukum Penyegelan Bangunan

Andy menjelaskan, tindakan tegas ini mengacu pada:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa bangunan yang tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi administratif berupa penyegelan hingga pembongkaran.

“Awalnya bangunan ini tidak memiliki izin namun tetap beroperasi, sehingga hari ini ditetapkan status penyegelan tetap hingga persyaratan dipenuhi,” jelasnya.

Sebelum penyegelan, Sudin CKTRP telah memberikan tahapan administratif berupa Surat Peringatan Pertama (SP1), SP2, hingga SP3. Bahkan, penyegelan pertama sudah dilakukan pada November 2025 lalu.

Baca Juga : Pemkot Jakarta Timur Tutup Akses Ilegal Hutan Kota Cawang

Ada Keluhan Warga Soal Kebisingan

Selain persoalan administrasi, Sudin CKTRP juga menerima pengaduan warga sekitar terkait kebisingan aktivitas usaha tersebut.

Andy menyebutkan, pihak pengelola berencana menambahkan peredam suara sebagai bagian dari upaya memenuhi standar lingkungan yang dipersyaratkan.

“Kami tegaskan, proses perizinan sedang berjalan. Namun masih ada satu persyaratan yang belum terpenuhi. Selain itu, ada pengaduan warga terkait kebisingan,” tegasnya.

Sudin CKTRP juga tengah melakukan inventarisasi dan pendataan terhadap fasilitas serupa di wilayah Jakarta Selatan guna memastikan seluruh tempat usaha mematuhi aturan tata ruang dan perizinan.

Baca Juga : Pemprov DKI Hentikan Pembangunan Lapangan Padel di RTH

Bisa Dibuka Jika Izin Lengkap

Terkait kemungkinan pembukaan segel, Andy menyampaikan hal itu dapat dipertimbangkan apabila seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi dan aktivitas usaha tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Jika kewajiban tidak dipenuhi, sanksi pembongkaran bisa dilakukan melalui mekanisme Surat Perintah Bongkar (SPB) sesuai ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2021.

“Walaupun berada di zona komersial, tidak boleh semena-mena terhadap lingkungan. Ketentraman dan ketertiban warga juga harus diperhatikan,” tandasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Jakarta Selatan dalam menegakkan aturan bangunan gedung, tata ruang, serta menjaga kondusivitas lingkungan di kawasan permukiman dan komersial.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *