JAKARTA – Tim Opsnal Subdit III Jatanras Polda Kaltim yang dipimpin langsung oleh Kasubdit Jatanras, AKBP Beddy Suwendi, berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan perampasan kendaraan bermotor di Balikpapan.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan dari masyarakat melalui Hotline Kapolda, yang disampaikan oleh Endah, terkait perampasan dan pemerasan terhadap kendaraan jenis Toyota Innova Reborn dengan nomor polisi KT 1229 DR.
Kronologi Kejadian:
Kejadian bermula saat Rahmad, selaku pengemudi kendaraan milik debitur atas nama Doddy, mengantar tamu ke Hotel Max One. Tiba-tiba, tiga orang tak dikenal masuk ke dalam mobil dan mengklaim bahwa kendaraan tersebut bermasalah karena menunggak cicilan.
Rahmad kemudian diarahkan ke kantor Mandiri Tunas Finance (MTF) di kawasan Daun Village, Balikpapan.
Sesampainya di kantor tersebut, kunci kendaraan dirampas oleh seseorang yang mengaku sebagai debt collector bernama Rian.
Terjadi perdebatan antara Rahmad dan Rian, yang kemudian memaksa Rahmad untuk menandatangani sebuah surat di bawah tekanan.
Setelah kejadian itu, Doddy dan istrinya, Endah, mencari kejelasan ke kantor MTF di Bontang dan diarahkan untuk menemui pihak ketiga di Balikpapan. Mereka kemudian menghubungi seseorang bernama Angga yang meminta uang sebesar Rp20 juta sebagai syarat untuk mengurus kendaraan tersebut.
Tindakan Kepolisian:
Merespons laporan tersebut, Tim Subdit Jatanras melakukan penyelidikan dan mengatur pertemuan di Batavia Resto, Pentacity Balikpapan. Pada pukul 13.40 WITA, Endah menyerahkan uang Rp20 juta kepada Angga dan Firman.
Setelah transaksi terjadi, petugas langsung mengamankan keduanya beserta barang bukti uang tunai dan tanda terima.
Beddy Suwendi menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut atas kasus ini.
“Kami masih mendalami peran-peran pihak lain yang terlibat dalam perampasan dan pemerasan kendaraan tersebut, serta akan berkoordinasi dengan penyidik dan melaporkan perkembangan kepada pimpinan,” ujar Beddy.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polda Kaltim, terlebih karena melibatkan pemerasan di bawah kedok penarikan kendaraan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector.
Perkembangan selanjutnya akan dilaporkan dalam waktu dekat.