Jakarta – Polsek Kalideres, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 643 gram.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial MY (20), yang berprofesi sebagai driver online shop.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, didampingi Kanit Reskrim AKP Kevin Adrian, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di daerah Wadas, Kalideres.
“MY merupakan pengedar yang berhasil kami tangkap di sebuah kos-kosan di daerah Wadas, Kalideres. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 11 paket sabu, terdiri dari 10 paket besar dan 1 paket kecil, dengan total berat 643 gram. Selain itu, kami juga menyita timbangan digital yang digunakan untuk menakar sabu,” ujar Kompol Arnold saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2025).
Lebih lanjut, Arnold mengungkapkan bahwa penyelidikan yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim, Ipda Polmer Nainggolan, menunjukkan bahwa MY memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial A, yang kini berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan pengakuan MY, ia sebelumnya menerima 1,5 kg sabu dari A di kawasan Mangga Besar dan bertugas mengedarkan barang haram tersebut dengan sistem gaji sesuai pesanan.
Kini, pelaku MY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.