JakartaVibes.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) menyediakan layanan pemakaman gratis di 82 Taman Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola pemerintah daerah.
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang sedang berduka serta memastikan proses pemakaman berlangsung layak dan bermartabat.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, M. Fajar Sauri, menegaskan layanan pemakaman gratis merupakan bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat yang sedang menghadapi masa sulit.
“Pemakaman gratis adalah bentuk kehadiran pemerintah di saat paling sulit bagi warga. Kami memastikan setiap warga DKI Jakarta mendapatkan pelayanan pemakaman yang layak, bermartabat, dan tanpa beban biaya,” ujar Fajar di Jakarta, Kamis (5/3).
Menurut Fajar, kebijakan ini juga bertujuan memastikan seluruh proses pemakaman di Jakarta berjalan transparan dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli), mulai dari pemulasaraan hingga proses pemakaman jenazah di TPU.
Baca Juga : Pramono Pastikan Tidak Operasi Yustisi Bagi Pendatang ke Jakarta
Ini Nomor Layanan Gratis
Sebagai bagian dari pelayanan publik yang menyeluruh, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung yang dapat dimanfaatkan masyarakat tanpa dipungut biaya.
Beberapa fasilitas tersebut antara lain pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) untuk makam baru, perpanjangan makam, maupun makam tumpang dengan biaya Rp0.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan mobil jenazah gratis untuk mengantar jenazah dari rumah duka atau rumah sakit menuju TPU.
Layanan mobil jenazah tersebut dapat diakses melalui hotline:
- (021) 5480137
- (021) 5484544
- 0816878889
Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan fasilitas pemulasaraan jenazah, termasuk peralatan memandikan jenazah serta petugas pemulasaraan.
Di area TPU, keluarga almarhum juga dapat memanfaatkan berbagai fasilitas pendukung seperti tenda berukuran 3 x 3 meter, kursi, hingga sistem pengeras suara (sound system) tanpa biaya tambahan.
Selain itu, proses penggalian dan penutupan makam hingga pemeliharaan area makam dilakukan oleh Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta, sehingga ahli waris tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan.
Baca Juga : Festival Bedug 2026 Resmi Dibuka di TIM, Pramono: Tradisi Harus Dijaga
Siapkan Dokumen Ini untuk Layanan Gratis
Untuk mengakses layanan pemakaman gratis ini, masyarakat hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen administrasi, yaitu:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) almarhum/almarhumah
- Fotokopi KTP dan KK ahli waris atau penanggung jawab
- Surat keterangan medis atau sertifikat kematian dari rumah sakit atau puskesmas
- Surat keterangan kematian dari kelurahan setempat
Pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) juga dapat dilakukan secara daring melalui sistem Jakarta Evolution (JAKEVO) di laman jakevo.jakarta.go.id maupun melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Digitalisasi layanan ini bertujuan mempermudah proses administrasi sekaligus meminimalkan interaksi langsung yang berpotensi memicu praktik pungutan liar.
Fajar juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan tip, gratifikasi, maupun imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas di lapangan, termasuk kepada PJLP.
Apabila masyarakat menemukan dugaan pungutan liar atau kendala pelayanan, laporan dapat disampaikan melalui Hotline Pelayanan Pertamanan dan Pemakaman di nomor 0858-9000-9132, aplikasi JAKI, atau melalui akun media sosial resmi @tamanhutandki dan @dkijakarta.
“Pemprov DKI Jakarta berharap beban finansial keluarga yang ditinggalkan dapat berkurang, sekaligus memastikan proses pemakaman di Jakarta berlangsung tertib, manusiawi, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Fajar.








