Jakarta – Kurang dari 24 jam setelah aksi kekerasan yang viral di media sosial, polisi dari Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus seorang debt collector berinisial J. Pelaku diketahui melakukan penganiayaan terhadap seorang karyawan pabrik baja ringan di kawasan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.
Penangkapan dilakukan pada Selasa pagi, 13 Mei 2025, usai video rekaman kekerasan tersebar luas di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, membenarkan penangkapan tersebut.
“Oknum debt collector berinisial J, yang menggoyang pagar dan memaksa masuk ke area pabrik hingga memukul salah satu karyawan, telah kami amankan,” ujar Arfan.
Menurut keterangan polisi, J datang bersama tiga rekannya untuk menagih utang ratusan juta rupiah kepada seorang wanita. Namun, wanita tersebut ternyata tidak bekerja di pabrik tersebut.
Informasi keberadaan wanita itu diduga berasal dari mantan suaminya yang memberikan keterangan palsu.
Saat para pelaku memaksa masuk ke pabrik, seorang karyawan berinisial C mencoba menghalangi mereka dan menjadi korban kekerasan.
C mengalami luka fisik ringan akibat insiden tersebut.
“Saat ini kami baru mengamankan satu pelaku, yakni J. Identitas tiga pelaku lainnya sudah kami kantongi dan sedang dalam pengejaran,” tambah Arfan.
Pelaku J dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dan Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan disertai kekerasan.