BANDUNG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran nilai zakat fitrah tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Ketetapan zakat fitrah ini tertuang dalam Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026.
Penetapan nilai uang tunai sebagai pengganti beras ini merujuk pada hasil pemantauan harga pasar lokal dan pola konsumsi masyarakat di masing-masing wilayah.
Langkah ini menjadi panduan krusial bagi umat Muslim di Jawa Barat agar dapat menunaikan kewajibannya secara akurat sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri.
Secara syariat, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Namun, bagi masyarakat yang ingin membayar dalam bentuk uang, berikut adalah rincian nominalnya:
Rincian Nominal Zakat Fitrah se-Jawa Barat 2026
- Lingkungan BAZNAS Provinsi Jabar: Rp40.000
- Kabupaten Bandung: Rp37.500
- Kabupaten Bandung Barat: Rp40.500
- Kabupaten Bekasi: Rp45.500
- Kabupaten Bogor: Rp50.000
- Kabupaten Ciamis: Rp37.500
- Kabupaten Cianjur: Rp37.000 / Rp50.000 (Khusus Beras Pandanwangi)
- Kabupaten Cirebon: Rp39.000
- Kabupaten Garut: Rp40.500
- Kabupaten Indramayu: Rp37.500
- Kabupaten Karawang: Rp42.000
- Kabupaten Kuningan: Rp35.000
- Kabupaten Majalengka: Rp40.000
- Kabupaten Pangandaran: Rp32.500
- Kabupaten Purwakarta: Rp45.000
- Kabupaten Subang: Rp37.000
- Kabupaten Sukabumi: Rp35.000
- Kabupaten Sumedang: Rp40.000
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp37.000
- Kota Bandung: Rp42.500
- Kota Banjar: Rp32.500
- Kota Bogor: Rp45.000
- Kota Bekasi: Rp50.000
- Kota Cimahi: Rp40.000
- Kota Cirebon: Rp45.000
- Kota Depok: Rp45.000
- Kota Sukabumi: Rp45.000
- Kota Tasikmalaya: Rp37.500
Ketentuan Umum dan Waktu Pembayaran
Zakat fitrah merupakan ibadah wajib bagi setiap individu Muslim yang memenuhi syarat. Ibadah ini berfungsi sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa sekaligus instrumen solidaritas sosial untuk membantu kaum duafa merayakan hari kemenangan.
Ketua BAZNAS RI, Kiai Noor Achmad, menegaskan bahwa zakat fitrah sudah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan.
Namun, waktu paling utama (afdal) adalah di penghujung Ramadan hingga sesaat sebelum khatib naik mimbar pada Salat Idulfitri.
Standar Nasional BAZNAS RI
Sebagai informasi tambahan, BAZNAS RI melalui Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026 menetapkan standar nasional zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa untuk beras premium.
Sementara itu, untuk nilai fidyah ditetapkan sebesar Rp65.000 per hari bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan syar’i.
“BAZNAS daerah diperkenankan melakukan penyesuaian nilai zakat fitrah apabila terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di wilayah masing-masing, sepanjang tetap mematuhi syariat Islam,” ujar Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya.
Menjaga Solidaritas Melalui Zakat
Pengelolaan zakat di tahun 2026 ini dipastikan tetap mengedepankan prinsip 3A, yaitu:
- Aman Syar’i: Sesuai hukum Islam.
- Aman Regulasi: Sesuai undang-undang yang berlaku.
- Aman NKRI: Berkontribusi pada stabilitas dan kesejahteraan nasional.
Dengan mengikuti daftar besaran resmi ini, masyarakat diharapkan dapat menyalurkan zakatnya melalui lembaga amil zakat resmi.
Hal ini penting agar pendistribusian kepada delapan golongan penerima (mustahik) dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata.
Ramadan bukan sekadar menahan lapar, tetapi juga memastikan saudara-saudara kita tidak ada yang kelaparan saat takbir kemenangan berkumandang. (RAM)









