Sidang Kasus Kredit PT PAL Jambi Ungkap Dugaan Penguasaan Pabrik Ilegal dan Permufakatan Jahat

Sidang kasus kredit PT PAL di Pengadilan Tipikor Jambi mengungkap dugaan penguasaan ilegal pabrik sawit oleh PT MMJ selama 3,5 tahun hingga dugaan permufakatan jahat dalam perkara kredit BNI.

JakartaVibes.com, JAMBI— Sidang dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit investasi dan kredit modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (11/5/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Annisa Brigestirana dengan hakim anggota Alfretty Butarbutar dan Damayanti Nasution.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum menyoroti sejumlah fakta terkait perkara kredit PT PAL, termasuk keberadaan aset agunan berupa pabrik kelapa sawit yang disebut masih memiliki nilai lebih tinggi dibandingkan sisa kewajiban kredit kepada Bank BNI yang telah dilakukan hapus buku (write off).

Selain itu, kuasa hukum juga menyampaikan adanya itikad baik berupa tambahan jaminan tiga unit apartemen, corporate guarantee, hingga personal guarantee dari sejumlah pihak yang dinilai masih dapat menjadi sumber pemulihan kredit.

Kuasa hukum PT PAL, Ilham, turut mengungkap adanya Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Mdn tertanggal 6 Juli 2022 yang disebut masih berlaku hingga Juni 2027 terkait mekanisme penyelesaian utang piutang antara PT PAL dan Bank BNI.

Baca Juga : Sidang Korupsi Kredit Macet BNI Jambi: Ahli Sebut Risiko Bisnis, Dugaan Pengelolaan Ilegal Aset Sitaan Jadi Sorotan

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penguasaan ilegal pabrik kelapa sawit milik PT PAL oleh PT Mayang Mangurai Jambi (PT MMJ) sejak November 2022 hingga dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Juni 2025.

Pihak kuasa hukum menyebut PT MMJ tetap menjalankan operasional pabrik hingga April 2026 tanpa adanya penyetoran hasil produksi kepada Bank BNI maupun negara.

“Mereka menguasai secara ilegal selama tiga tahun enam bulan tanpa ada kewajiban penyetoran hasil produksi kepada BNI maupun ke negara,” ujar tim penasihat hukum dalam persidangan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait langkah Bank BNI yang dinilai tidak melakukan upaya kepailitan maupun meminta pertanggungjawaban pembayaran kepada PT MMJ selama periode penguasaan aset tersebut.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan selama masa penyitaan aset oleh Kejati Jambi, sehingga operasional pabrik disebut tetap berjalan tanpa setoran kepada negara maupun pihak perbankan.

Baca Juga: KLH Tetapkan Eks Kadis Lingkungan Hidup Jakarta Tersangka Kasus TPST Bantargebang

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA), Prof. Dr. Sahuri Lasmadi, S.H., M.Hum., menilai dugaan operasional aset sitaan tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai abuse of power atau penyalahgunaan wewenang.

“Jika aset sitaan tetap dioperasikan tanpa mekanisme hukum yang jelas, tentu hal ini berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya menanggapi perkara tersebut.

Dalam persidangan, kuasa hukum juga menyinggung adanya dugaan permufakatan jahat yang disebut terungkap melalui barang bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara Direktur PT PAL Victor Gunawan dan Komisaris PT PAL Arif Rohman.

Percakapan tersebut disebut membahas rencana pengambilan dana Rp5 miliar dari PT JIM milik Bengawan Kamto secara diam-diam.

Tim penasihat hukum menilai terdapat ketimpangan dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Komisaris PT PAL Arif Rohman disebut memperoleh tuntutan lebih ringan, yakni 2 tahun 10 bulan penjara, dibanding Bengawan Kamto yang dituntut 6 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp12,9 miliar.

Padahal, menurut kuasa hukum, JPU sendiri telah menggugurkan dakwaan primer terkait unsur memperkaya diri sendiri terhadap Bengawan Kamto.

Baca Juga : Kapolda Riau Tinjau Karhutla di Bengkalis, Tegaskan Penanganan Terpadu dan Waspada Super El Nino

“Fakta persidangan menunjukkan terdakwa tidak menikmati dana tersebut, bahkan mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah,” kata tim kuasa hukum.

Pihak penasihat hukum meminta seluruh fakta persidangan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dapat diungkap secara transparan dan objektif.

Menurut mereka, proses penegakan hukum harus mengedepankan prinsip keadilan dan menghindari potensi kriminalisasi dalam penanganan perkara.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *