Pemkot Jakarta Timur Segel Lapangan Padel di Kebon Pala, Izin Bangunan Tidak Sesuai Peruntukan

Pemkot Jakarta Timur melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan menyegel pembangunan lapangan padel di Jalan Kolonel Sutomo

JakartaVibes.com, Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) menyegel pembangunan lapangan padel di Jalan Kolonel Sutomo I No.22 RT 06 RW 06, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Kamis (12/3/2026) pagi.

Tindakan penyegelan dilakukan karena bangunan yang berdiri di lokasi tersebut tidak sesuai dengan peruntukan izin yang dimiliki.

Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, menjelaskan bahwa izin bangunan yang diterbitkan pada 2018 di lokasi tersebut sebenarnya diperuntukkan untuk rumah kos.

Namun dalam pelaksanaannya, pemilik bangunan justru membangun fasilitas olahraga berupa lapangan padel.

Ketidaksesuaian antara fisik bangunan dengan dokumen perizinan menjadi dasar utama dilakukannya tindakan penertiban oleh pemerintah daerah.

“Pagi hari ini saya hadir untuk menyaksikan Sudin Citata Jakarta Timur melaksanakan penyegelan lapangan padel yang berada di Kelurahan Kebon Pala.

Izin yang dimiliki sebenarnya izin kos yang diterbitkan pada tahun 2018, tetapi fisiknya dibangun menjadi lapangan padel,” ujar Munjirin.

Baca Juga : Pramono Anung Resmikan Transjabodetabek Blok M–Bandara Soekarno-Hatta, Tarif Awal Rp3.500

Penertiban Lapangan Padel di Jakarta Timur

Lapangan padel tersebut menjadi lokasi kedelapan yang disegel oleh Sudin Citata Jakarta Timur dalam rangka penertiban fasilitas olahraga yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan.

Berdasarkan data pemerintah kota, saat ini terdapat sekitar 57 lapangan padel yang tersebar di wilayah Jakarta Timur. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 lapangan telah memiliki izin yang sesuai.

Sementara itu, sekitar 27 lapangan lainnya diketahui belum memiliki izin yang sesuai dengan fungsi bangunan yang digunakan.

Menyikapi fenomena menjamurnya pembangunan lapangan padel, Wali Kota Munjirin mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan sebelum memulai pembangunan.

Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas pembangunan harus mengikuti aturan tata ruang serta sesuai dengan izin yang telah diterbitkan oleh pemerintah.

“Kami berharap masyarakat Jakarta Timur yang melaksanakan aktivitas pembangunan, khususnya pembangunan lapangan padel, agar mentaati peraturan yang ada, baik terkait perizinan maupun pelaksanaan pembangunan yang harus sesuai dengan izin yang telah diterbitkan,” tambahnya.

Baca Juga : Pramono Anung Hadiri Jakarta Hijab Fest 2026 di Tanah Abang, Dorong UMKM dan Industri Fesyen Muslim

Pengawasan Akan Diperketat

Setelah dilakukan penyegelan, petugas Sudin Citata bersama unsur kecamatan dan kelurahan akan melakukan pengawasan secara berkala di lokasi tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas pembangunan atau operasional yang kembali berjalan sebelum persoalan perizinan diselesaikan.

Munjirin juga meminta aparat wilayah untuk aktif melakukan pemantauan di lapangan guna mencegah munculnya pelanggaran serupa di wilayah lain.

“Saya juga tegaskan pihak kelurahan dan kecamatan untuk terus berkoordinasi serta memberikan informasi apabila ditemukan pelanggaran serupa di wilayahnya,” pungkasnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *