Judul: Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Koruptor Dana Bansos

Jakarta, 8 Februari 2025 – Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos), Andi Pratama, dari 5 tahun menjadi 8 tahun penjara. Putusan ini diambil setelah jaksa mengajukan banding atas vonis sebelumnya yang dinilai terlalu ringan.

Dalam sidang yang digelar pada Jumat (7/2), majelis hakim menyatakan bahwa Andi terbukti bersalah melakukan korupsi dana bansos senilai Rp 20 miliar yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat terdampak pandemi. Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dan mengembalikan kerugian negara.

Juru bicara Kejaksaan Tinggi Jakarta, Rina Wibowo, menyampaikan apresiasi atas putusan ini. “Kami berharap hukuman ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi, terutama dalam kasus yang merugikan masyarakat luas,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Bambang Setiawan, menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Kami menghormati putusan pengadilan, namun kami akan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan,” katanya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di Kementerian Sosial dan sejumlah pihak swasta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan terus mengusut pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal ini.

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *