JakartaVibes.com, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi etik berupa teguran tertulis kepada Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jambi, Alfretty Marojahan Butar Butar, S.H., terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam penanganan perkara korupsi dengan terdakwa Bengawan Kamto.
Informasi mengenai putusan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham Kurniawan Dartias. Menurut Ilham, putusan KY Nomor 0101/L/KY/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026 dibacakan oleh Ketua Majelis Sidang Pleno KY, Desmihardi, S.H., M.H.
Ilham menyebut putusan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan tim penasihat hukum terkait dugaan pelanggaran etik dalam persidangan perkara Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jmb.
Ia menyayangkan dugaan persoalan etik yang terjadi dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi tersebut. Menurutnya, integritas dan profesionalisme hakim menjadi aspek penting dalam menjamin proses peradilan yang adil.
“Saya prihatin atas tercorengnya wibawa persidangan Tipikor di Jambi. Kondisi ini semakin menambah jalan terjal bagi masyarakat dalam mencari keadilan,” ujar Ilham dalam keterangannya di Jakarta.
Ia menambahkan, kliennya menghadapi perkara kredit macet Bank BNI yang berkaitan dengan PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL). Pihak kuasa hukum berpandangan bahwa perkara tersebut perlu ditelaah secara menyeluruh dari aspek hukum perbankan dan bisnis.
Baca Juga : Pengadaan Lampu LPJU OKI Disorot, Harga Disebut 127 Persen di Atas Katalog Elektronik
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Intervensi dalam Persidangan
Menurut Ilham, salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam laporan etik adalah tindakan hakim yang dinilai mengintervensi pemeriksaan alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Ia menduga tindakan tersebut dilakukan tanpa melibatkan Ketua Majelis Hakim dan anggota majelis lainnya dalam pemeriksaan alat bukti di persidangan.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan intervensi terhadap sejumlah saksi yang dihadirkan oleh JPU maupun pihak terdakwa. Selain itu, mereka mempersoalkan tindakan hakim yang disebut meminta bukti di luar berkas perkara serta memperlihatkan isi percakapan di telepon selulernya kepada JPU saat persidangan berlangsung.
Ilham menyatakan tindakan-tindakan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang dilaporkan kepada KY. Namun, rincian mengenai temuan dan pertimbangan lengkap dalam putusan etik perlu merujuk langsung pada dokumen resmi putusan KY.
Meski menyambut putusan tersebut, tim penasihat hukum menilai teguran tertulis belum sepenuhnya menjawab harapan mereka. Mereka berharap lembaga yang berwenang mempertimbangkan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan dasar untuk menjatuhkan sanksi lebih lanjut.
Pihak kuasa hukum juga mendorong agar integritas, objektivitas, dan profesionalisme hakim terus dijaga demi mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Bawas MA Disebut Turut Memproses Laporan
Selain melaporkan dugaan pelanggaran etik kepada KY, pihak Bengawan Kamto juga menyampaikan laporan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA).
Ilham mengatakan Bawas MA telah meminta klarifikasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi melalui surat Nomor 4718/BP/PW1.1.1/IX/2026 tertanggal 1 September 2026.
Menurutnya, surat tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran KEPPH oleh Alfretty ketika bertugas sebagai hakim anggota dalam perkara yang menjerat Bengawan Kamto.
Pihak kuasa hukum berharap proses pemeriksaan oleh Bawas MA berjalan secara objektif dan menghasilkan keputusan berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku.
Mereka juga meminta agar penanganan laporan dilakukan secara transparan dan proporsional, sehingga setiap dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan peradilan.
Meski demikian, status penanganan laporan oleh Bawas MA serta substansi surat klarifikasi tersebut perlu dikonfirmasi langsung kepada lembaga terkait untuk memperoleh gambaran yang lengkap.
Kuasa Hukum Nilai Perkara PT PAL Perlu Ditelaah dari Aspek Bisnis
Dalam perkembangan terkait perkara pokok, kuasa hukum Bengawan Kamto lainnya, Dr. Fikri Riza, S.H., M.H., berpendapat bahwa persoalan kredit macet PT PAL di Bank BNI perlu ditelaah dengan mempertimbangkan aspek hukum perbankan dan bisnis.
Fikri menilai kredit bermasalah tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, penilaian terhadap perkara tersebut harus didasarkan pada fakta, alat bukti, serta pemenuhan unsur tindak pidana yang didakwakan.
Sebagai bagian dari argumentasi pembelaan, ia menyebut kredit PT PAL didukung sejumlah agunan, antara lain tanah, bangunan pabrik, peralatan pabrik kelapa sawit, dan apartemen sebagai agunan tambahan.
Ia juga menyampaikan adanya skema mitigasi risiko berupa jaminan perusahaan atau corporate guarantee, jaminan pribadi atau personal guarantee dari pemegang saham, serta pengikatan agunan silang atau cross collateral atas aset perusahaan lain yang berkaitan dengan Bengawan Kamto.
Perusahaan yang disebut dalam skema tersebut antara lain PT Jaya Indah Motor dan PT Selarah Jaya Indah Hotelindo, yang mengelola Swiss-Belhotel. Seluruh keterangan mengenai skema jaminan tersebut merupakan penjelasan pihak kuasa hukum yang perlu dicocokkan dengan dokumen kredit dan perkara.
Fikri juga menyatakan Bengawan Kamto mengambil alih PT PAL dan mengeluarkan dana melalui PT Jaya Indah Motor hingga Rp60 miliar. Menurutnya, langkah tersebut berkaitan dengan pembiayaan ulang atau refinancing serta pengalihan kredit atau take over dari CIMB Niaga ke Bank BNI.
Ia menambahkan, PT PAL disebut telah melakukan pembayaran kewajiban kepada BNI pada periode 2018–2020. Namun, pembayaran kemudian mengalami kendala di tengah pandemi Covid-19.
Menurut Fikri, riwayat pembayaran, skema pembiayaan, jaminan kredit, dan upaya penyelesaian kewajiban perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memahami duduk perkara tersebut.
Nilai Agunan dan Proses Lelang Menjadi Bagian Argumentasi Pembelaan
Fikri turut menyinggung proses lelang agunan oleh BNI pada Mei 2021. Ia menyebut nilai agunan pabrik kelapa sawit PT PAL pernah ditaksir oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebesar Rp156 miliar pada 2018, sementara angka Rp126,5 miliar disebut berkaitan dengan nilai lelang pada 2021.
Menurutnya, nilai aset, kewajiban kredit, serta proses penyelesaian utang perlu diperiksa bersama dengan dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Ia juga merujuk putusan homologasi Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Medan tertanggal 12 Juli 2022. Pihak kuasa hukum menyatakan putusan tersebut masih berlaku hingga Juni 2027.
Selain itu, Fikri menyebut adanya pengucuran dana dari PT Jaya Indah Motor kepada PT PAL sejak Mei 2018 hingga Juni 2021 untuk mendukung operasional perusahaan dan pembayaran angsuran kepada BNI.
Seluruh informasi mengenai nilai agunan, lelang, aliran dana, dan status putusan homologasi tersebut merupakan keterangan dari pihak pembela. Verifikasi melalui dokumen perkara, dokumen perbankan yang relevan, dan putusan pengadilan diperlukan agar informasi tersebut dapat dipahami secara utuh.
Fikri juga menyebut keterangan ahli hukum bisnis Universitas Gadjah Mada, Prof. Nindyo Pramono, sebagai bagian dari argumentasi pembelaan. Menurut penjelasan Fikri, kredit macet dan penyelesaian kewajiban melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berujung pada homologasi tidak otomatis menjadikan suatu persoalan sebagai tindak pidana korupsi.
Ia berpendapat bahwa penilaian terhadap dugaan tindak pidana korupsi harus dilakukan berdasarkan unsur hukum yang relevan dan fakta yang terbukti di persidangan.
Terkait hal itu, Fikri juga menyatakan kerugian yang dialami badan usaha milik negara tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai kerugian negara dalam perkara korupsi. Penilaian tersebut, menurutnya, harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pandangan tersebut merupakan argumentasi pihak kuasa hukum. Penentuan apakah perbuatan yang didakwakan memenuhi unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan lembaga peradilan berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Kuasa Hukum Berharap Proses Hukum Berjalan Objektif
Fikri menegaskan tim penasihat hukum akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya melalui jalur hukum yang tersedia.
“Karena itu, kami akan tetap berjuang mencari keadilan bagi klien kami, Bengawan Kamto. Kami berharap kebenaran masih bisa terungkap dan keadilan dapat ditegakkan di Republik Indonesia,” ujar Fikri.
Ia berharap pemeriksaan perkara pokok maupun penanganan laporan dugaan pelanggaran etik hakim berlangsung secara transparan dan objektif.
Di sisi lain, perkembangan perkara ini perlu dilihat dengan membedakan dua proses yang berjalan, yakni pemeriksaan dugaan pelanggaran etik hakim dan proses hukum terhadap perkara korupsi yang menjerat Bengawan Kamto. Keduanya memiliki mekanisme dan dasar pemeriksaan masing-masing.
Untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang, konfirmasi dari Komisi Yudisial, Bawas MA, Pengadilan Negeri Jambi, serta pihak terkait dalam perkara kredit PT PAL dan Bank BNI diperlukan, terutama mengenai isi putusan etik, status pemeriksaan pengawasan, dan perkembangan perkara pokok.








