Dugaan Mark Up LPJU OKI Capai 127 Persen, FWSSB Siapkan Laporan ke Kejati Sumsel

FWSSB berencana melaporkan dugaan mark up pengadaan LPJU di OKI sebesar 127 persen ke Kejati Sumsel. Sejumlah pihak disebut dalam dugaan tersebut.

JakartaVibes.com, PALEMBANG — Forum Warga Sumatera Selatan Bersatu (FWSSB) berencana melaporkan dugaan penggelembungan harga atau mark up pengadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Dugaan tersebut mencakup klaim kenaikan harga hingga 127 persen yang menurut FWSSB perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan proses pengadaan.

Ketua FWSSB, Jhony, mengatakan pihaknya akan mendorong aparat penegak hukum memeriksa dugaan tersebut secara menyeluruh. Pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap dasar penetapan harga, mekanisme transaksi, serta peran masing-masing pihak yang disebut dalam informasi awal.

Dalam keterangan yang disampaikan FWSSB, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI berinisial RRK turut disorot terkait dugaan proses pengadaan tersebut.

FWSSB menyebut RRK diduga memerintahkan seseorang bernama Caesar, yang disebut sebagai distributor, untuk melakukan transaksi jual beli lampu jalan yang berkaitan dengan Dinas Perhubungan Kabupaten OKI.

Namun, dugaan keterlibatan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti. Kebenaran informasi mengenai proses pengadaan, penetapan harga, dan peran pihak-pihak yang disebut masih perlu diperiksa oleh aparat berwenang.

Baca Juga : Pengadaan Lampu LPJU OKI Disorot, Harga Disebut 127 Persen di Atas Katalog Elektronik

FWSSB Soroti Klaim Mark Up Pengadaan LPJU

Jhony mengatakan, rencana pelaporan tersebut dimaksudkan untuk meminta kejelasan mengenai dugaan kenaikan harga pengadaan LPJU yang disebut mencapai 127 persen.

Menurut FWSSB, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui dasar perhitungan persentase tersebut, termasuk membandingkan harga pengadaan dengan spesifikasi barang, dokumen kontrak, dan referensi harga yang relevan.

“Kami akan mendesak dan melaporkan perkara ini ke Kejati Sumatera Selatan agar dugaan tersebut diusut secara menyeluruh,” kata Jhony.

Pengadaan fasilitas publik menggunakan anggaran daerah perlu dilaksanakan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa serta prinsip transparansi dan akuntabilitas. Meski demikian, perbedaan harga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penilaian harus mempertimbangkan spesifikasi barang, volume, biaya distribusi, pajak, ketentuan kontrak, dan kondisi pengadaan.

Karena itu, dokumen pengadaan dan bukti transaksi menjadi bagian penting untuk menilai apakah terdapat ketidakwajaran harga atau pelanggaran dalam proses pengadaan LPJU di Kabupaten OKI.

Baca Juga : Pengadaan LPJU OKI Disorot, Distributor Diduga P3K BPKAD yang Bekerja Sama dengan Dishub

Dugaan Ajakan Berdamai Turut Disorot

Selain persoalan harga, FWSSB menyoroti informasi mengenai seseorang berinisial A yang disebut sebagai anak buah ASN tersebut. Menurut informasi yang disampaikan organisasi itu, A diduga menghubungi seorang narasumber untuk mengajak berdamai terkait persoalan pengadaan LPJU.

Jhony menilai informasi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut agar konteks komunikasi dan maksud pihak yang menghubungi narasumber dapat diketahui secara jelas.

Hingga informasi ini disusun, belum tersedia keterangan terverifikasi yang dapat memastikan isi komunikasi tersebut maupun kaitannya dengan dugaan pengadaan LPJU.

Oleh karena itu, dugaan ajakan berdamai tersebut perlu diperlakukan sebagai informasi yang masih memerlukan klarifikasi, bukan sebagai bukti adanya pelanggaran hukum.

FWSSB berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri seluruh informasi yang relevan, termasuk dokumen transaksi, penetapan harga, dan komunikasi yang berkaitan dengan proses pengadaan apabila terdapat bukti yang mendukung pemeriksaan lebih lanjut.

FWSSB Kaitkan Persoalan dengan Kondisi Kabupaten OKI

Dalam keterangannya, Jhony juga menyoroti kondisi Kabupaten OKI yang disebut tengah menghadapi bencana asap. Ia menilai penggunaan anggaran untuk fasilitas publik perlu mendapat perhatian agar pelaksanaannya benar-benar mendukung kepentingan masyarakat.

“Di tengah bencana asap yang menimpa Kabupaten OKI, jangan sampai justru ada dugaan mark up pengadaan LPJU. Hal seperti ini tidak mencerminkan pelayanan publik yang berpihak kepada rakyat,” ujar Jhony.

Menurut FWSSB, transparansi dalam pengadaan barang dan jasa merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Meski demikian, kondisi bencana asap dan dugaan penyimpangan pengadaan merupakan dua persoalan berbeda. Dugaan dalam pengadaan LPJU tetap perlu dinilai berdasarkan dokumen, bukti, dan hasil pemeriksaan, terlepas dari situasi yang sedang dihadapi masyarakat.

FWSSB Berencana Melapor ke Kejati Sumsel

FWSSB menyatakan akan mendorong Kejati Sumatera Selatan menindaklanjuti dugaan tersebut melalui pemeriksaan dokumen pengadaan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai proses pengadaan LPJU di Kabupaten OKI, termasuk dasar penetapan harga dan kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Apabila laporan resmi telah disampaikan, perkembangan penanganannya perlu dipantau berdasarkan keterangan lembaga berwenang dan dokumen yang dapat diverifikasi.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari ASN berinisial RRK, Caesar, pihak berinisial A, maupun Dinas Perhubungan Kabupaten OKI mengenai dugaan yang disampaikan FWSSB. Konfirmasi kepada pihak-pihak tersebut masih diperlukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan memberikan kesempatan menyampaikan penjelasan.

Klaim mark up sebesar 127 persen, dugaan keterlibatan pihak tertentu, serta informasi mengenai ajakan berdamai masih memerlukan verifikasi dan pembuktian. Belum ada dasar dalam informasi yang tersedia untuk menyimpulkan bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan pelanggaran hukum.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *