JakartaVibes.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tetap menjadi pemegang saham mayoritas Bank Jakarta dan PAM Jaya apabila kedua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut melantai di bursa saham melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO). Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga kendali pemerintah daerah atas perusahaan strategis sekaligus mendorong transparansi dan profesionalisme pengelolaan bisnis.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, rencana IPO Bank Jakarta dan PAM Jaya merupakan bagian dari upaya memperkuat pengelolaan perusahaan daerah. Meski membuka peluang kepemilikan saham bagi masyarakat dan investor, Pemprov DKI tetap ingin memastikan kewenangan dalam menentukan arah kebijakan strategis perusahaan berada di tangan pemerintah daerah.
“Untuk IPO, baik Bank Jakarta maupun PAM Jaya, dua-duanya DKI harus mayoritas. Ketentuan ini diatur dalam Perda yang kita usulkan, sehingga tidak ada ruang pengalihan pengelolaan atau kewenangan kepada pihak lain,” ujar Pramono saat meninjau pembangunan jalan tembus Pulogadung–Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Menurut Pramono, ketentuan kepemilikan saham mayoritas oleh Pemprov DKI akan diperkuat melalui peraturan daerah (Perda). Dengan landasan hukum tersebut, pemerintah daerah menargetkan tetap memiliki kendali atas kedua perusahaan meskipun sebagian sahamnya ditawarkan kepada publik.
Melalui skema IPO, Bank Jakarta dan PAM Jaya diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan akuntabilitas, serta memperluas akses terhadap sumber pendanaan. Sebagai perusahaan terbuka, keduanya juga harus memenuhi ketentuan keterbukaan informasi dan regulasi pasar modal yang berlaku.
Bank Jakarta memiliki peran dalam mendukung aktivitas ekonomi dan layanan perbankan di Ibu Kota. Sementara itu, PAM Jaya bertanggung jawab menyediakan layanan air minum bagi masyarakat Jakarta. Karena menjalankan fungsi strategis, pengelolaan kedua BUMD tersebut menjadi perhatian Pemprov DKI.
Baca Juga : OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Visi Jakarta Global City
Empat Ranperda DKI Jakarta Disiapkan
Rencana IPO Bank Jakarta dan PAM Jaya berjalan beriringan dengan penataan regulasi perusahaan daerah dan penguatan kapasitas fiskal Pemprov DKI Jakarta.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna penyampaian pidato Gubernur mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Keempat Ranperda tersebut mencakup:
- Pembentukan Dana Cadangan Daerah.
- Perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Daerah.
- Pengaturan Perseroan Terbatas Bank Jakarta sebagai Perseroan Daerah.
- Perubahan bentuk badan hukum PT Transportasi Jakarta menjadi Perseroan Daerah.
Penataan regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat landasan hukum pengelolaan BUMD sekaligus mendukung pengembangan perusahaan agar lebih profesional dan mampu beradaptasi dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan Jakarta.
Meski demikian, perubahan bentuk badan hukum, rencana IPO, dan ketentuan kepemilikan saham merupakan tahapan yang berbeda. Pelaksanaannya tetap memerlukan proses hukum, persetujuan, serta pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Ekonomi dan Pembangunan Kota
Dana Cadangan Daerah untuk Perkuat Kapasitas Fiskal
Selain penataan BUMD, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Daerah sebagai upaya memperkuat kapasitas fiskal dan memastikan ketersediaan anggaran untuk kebutuhan pembangunan.
Dana tersebut direncanakan untuk mendukung pembiayaan proyek strategis dan prioritas daerah, termasuk mengantisipasi kewajiban pembayaran pokok Obligasi Daerah ketika jatuh tempo.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menilai, pembentukan dana cadangan merupakan langkah penting untuk membangun pengelolaan keuangan daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan.
“Dana cadangan daerah merupakan bagian penting dalam membangun kapasitas fiskal daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan,” ujar Ima.
Menurut Ima, kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur Jakarta menuntut pemerintah daerah menyiapkan sumber pendanaan yang memadai. Karena itu, diperlukan alternatif pembiayaan yang dapat mendukung pelaksanaan proyek strategis tanpa hanya bergantung pada sumber pendanaan konvensional.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah penerbitan Obligasi Daerah. Instrumen ini berpotensi memperluas sumber pembiayaan pembangunan sekaligus mendukung percepatan penyediaan infrastruktur.
“Dalam rangka membiayai pembangunan infrastruktur dan mengakselerasi pembangunan di Provinsi DKI Jakarta, perlu diselenggarakan pembangunan yang berkelanjutan serta berdaya saing dengan memastikan ketersediaan sumber pembiayaan yang memadai, inovatif dan berkelanjutan, salah satunya melalui penerbitan Obligasi Daerah,” kata Ima.
Baca Juga : Bank Jakarta dan PT SMI Kucurkan Rp2,11 Triliun untuk Bangun Infrastruktur Jakarta
Dana Cadangan Diarahkan untuk Menjaga Keberlanjutan Keuangan
Rencana penerbitan Obligasi Daerah membutuhkan perencanaan keuangan yang matang. Pemerintah daerah perlu memastikan kemampuan pembayaran kewajiban pokok dan bunga sesuai ketentuan ketika instrumen tersebut jatuh tempo.
Dalam konteks tersebut, Dana Cadangan Daerah diusulkan sebagai instrumen perencanaan fiskal untuk membantu mengantisipasi kewajiban keuangan pada masa mendatang.
Dana tersebut direncanakan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan tetap memperhatikan ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan mekanisme penganggaran yang berlaku.
Perencanaan ini diharapkan dapat membantu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembiayaan pembangunan, pemenuhan kewajiban keuangan, dan perlindungan aset daerah.
Meski demikian, pembentukan dana cadangan tidak dengan sendirinya menghilangkan seluruh risiko pembayaran obligasi. Pengelolaannya tetap membutuhkan perhitungan kemampuan fiskal, proyeksi pendapatan, pengendalian belanja, serta pengawasan yang memadai.
Pemprov DKI Dorong BUMD Lebih Profesional dan Transparan
Melalui penataan regulasi, rencana IPO, dan penguatan kapasitas fiskal, Pemprov DKI Jakarta berupaya meningkatkan profesionalisme pengelolaan perusahaan daerah sekaligus memperluas pilihan pembiayaan pembangunan.
Rencana IPO Bank Jakarta dan PAM Jaya membuka peluang partisipasi investor publik, sedangkan penguatan regulasi kepemilikan saham ditujukan untuk menjaga kendali pemerintah daerah atas kedua BUMD strategis tersebut.
Di sisi lain, usulan Dana Cadangan Daerah dan rencana penerbitan Obligasi Daerah diarahkan untuk memperkuat perencanaan keuangan serta mendukung keberlanjutan pembangunan infrastruktur.
Seluruh rencana tersebut masih harus mengikuti proses pembahasan regulasi, persetujuan yang diperlukan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan tata kelola yang baik dan perencanaan yang terukur, Pemprov DKI diharapkan dapat menjaga kepentingan publik sekaligus meningkatkan kinerja perusahaan daerah.








