Pramono Anung Larang PNS DKI Bawa Mobil Dinas

Pramono Anung menegaskan larangan penggunaan mobil dinas bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk kepentingan mudik

JakartaVibes.com, JakartaGubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan larangan penggunaan mobil dinas bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk kepentingan mudik Lebaran 2026.

Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan kendaraan dinas hanya digunakan untuk keperluan kedinasan.

Pramono menyatakan dirinya tidak pernah memberikan izin kepada pejabat maupun pegawai Pemprov DKI Jakarta untuk menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik saat Idulfitri.

“Berkaitan dengan mobil dinas untuk mudik, saya tidak izinkan,” kata Pramono kepada wartawan di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Sabtu (7/3).

Menurutnya, aturan tersebut berlaku untuk seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tanpa pengecualian. Ia juga telah menyiapkan sanksi tegas bagi siapa pun yang melanggar ketentuan tersebut.

Baca Juga : Pemprov DKI Jakarta Sediakan Layanan Pemakaman Gratis di 82 TPU

Ngotot Pakai Mobil Dinas Sanksi Menanti

“Siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat. Jadi untuk mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta sama sekali tidak diizinkan,” tegasnya.

Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik ini juga sejalan dengan upaya menjaga disiplin aparatur sipil negara serta memastikan fasilitas negara tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, terkait arus mudik Lebaran 2026, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memprediksi puncak arus mudik akan terjadi dalam dua periode pada pertengahan Maret.

Hal tersebut disampaikan Kapolri dalam rapat koordinasi lintas sektoral Operasi Ketupat 2026 di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Senin (2/3).

Menurutnya, prediksi tersebut diperoleh dari hasil survei Kementerian Perhubungan serta perbandingan data realisasi jumlah pemudik pada tahun sebelumnya.

“Prediksi puncak arus mudik (pertama) ini kemungkinan terjadi di tanggal 14 sampai dengan 15 Maret,” ujar Sigit.

Dengan meningkatnya mobilitas masyarakat saat Lebaran, pemerintah mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk penggunaan fasilitas negara, demi menjaga ketertiban serta pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *