Pemkot Jakarta Timur Tutup Akses Ilegal Hutan Kota Cawang

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur bergerak cepat melakukan penertiban di kawasan Hutan Kota Cawang

JakartaVibes.com, JakartaPemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur bergerak cepat melakukan penertiban di kawasan Hutan Kota Cawang, Jalan Mayjen Soetoyo, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jumat (27/2/2026).

Penertiban ini dilakukan menyusul maraknya temuan di lapangan terkait penyalahgunaan fungsi taman yang mengarah pada aktivitas asusila.

Langkah penertiban dilakukan dengan menutup dua jalur ilegal yang selama ini dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab untuk keluar-masuk kawasan taman.

Kegiatan tersebut melibatkan personel gabungan dari Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudin Tamhut) Jakarta Timur, pihak kelurahan, serta unsur tiga pilar yang terdiri dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebon Pala.

Camat Makasar, Dimas Prayudi, mengatakan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan perhatian masyarakat terkait meningkatnya kerawanan sosial di kawasan Hutan Kota Cawang.

“Kita mencoba mengurangi dampak kerawanan sosial di lokasi taman yang ada di Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, karena ada beberapa informasi dan perhatian masyarakat berkaitan dengan penyalahgunaan fungsi taman di lokasi ini,” ujar Dimas.

Baca Juga: Iftar Bersama Dinas Pendidikan, Gubernur Pramono: Pendidikan Inklusif dan Transparan Jadi Prioritas

Perbaikan Pagar dan Penutupan Akses Ilegal

Salah satu fokus utama penertiban adalah perbaikan pagar di sekeliling hutan kota.

Bagian pagar yang hilang, rusak, atau berlubang diperbaiki dan dilas guna menutup celah yang selama ini dimanfaatkan para oknum.

Dari hasil penelusuran petugas, ditemukan sejumlah jalur ilegal yang sengaja dibuat untuk mengakses area-area gelap di dalam hutan kota.

Petugas juga menemukan berbagai barang yang mengindikasikan adanya aktivitas asusila yang berserakan di beberapa sudut kawasan.

Baca Juga : Pemprov DKI Hentikan Pembangunan Lapangan Padel di RTH

Penataan Vegetasi dan Penerangan Kawasan

Selain perbaikan pagar, Sudin Tamhut Jakarta Timur juga merencanakan pemangkasan dan penopingan pohon agar area hutan kota menjadi lebih terbuka dan tidak rawan disalahgunakan.

Untuk mendukung penerangan kawasan, Suku Dinas Bina Marga akan memasang lampu tembak dari jarak jauh.

Pemasangan lampu di dalam kawasan hutan kota tidak memungkinkan karena lahan tersebut merupakan aset milik PT Jasa Marga.

Baca Juga : Pramono Dorong Transformasi 153 Pasar, Targetkan Jadi Katalis Kota Global

Pengawasan Diperketat Libatkan Tiga Pilar

Sementara itu, Satpol PP Kelurahan Kebon Pala dan Kecamatan Makasar akan memperketat pengawasan rutin dengan melibatkan unsur tiga pilar, yakni TNI, Polri, serta Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).

“Pengawasan rutin dilakukan Sudin Pertamanan dan Pol PP. Kemungkinan disaat petugas tidak ada, akan kami tindak lanjut kembali,” imbuh Dimas.

Pemkot Jakarta Timur berharap dengan penertiban, penataan fisik, serta pengawasan berkelanjutan, Hutan Kota Cawang dapat kembali berfungsi sebagai ruang terbuka hijau yang aman, nyaman, dan bermanfaat bagi masyarakat

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *