Pemprov DKI Tegaskan Larangan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik, Pelanggar Terancam Sanksi

Pemprov DKI Jakarta menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas saat Lebaran. Pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

JakartaVibes.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) menegaskan penerapan aturan ketat terkait penggunaan kendaraan dinas operasional (KDO) selama periode libur Lebaran.

Langkah ini diambil sebagai respons atas beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan kendaraan dinas berpelat B yang digunakan dalam arus mudik.

Kepala BPAD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran melalui sistem administrasi kendaraan dinas pada Rabu (25/3/2026).

Berdasarkan hasil pengecekan melalui aplikasi e-KDO, kendaraan yang dilaporkan tersebut dipastikan bukan milik Pemprov DKI Jakarta.

“Terkait laporan tersebut, kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain. Adapun kebijakan penggunaan kendaraan dinas merupakan kewenangan masing-masing instansi,” ujar Faisal.

Baca Juga : Pramono Anung Resmikan Transjabodetabek Blok M–Bandara Soekarno-Hatta, Tarif Awal Rp3.500

Pengawasan Diperketat Selama Libur Lebaran

Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas akan diperketat selama periode libur Lebaran.

Ia menyatakan, pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran oleh aparatur di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Pengawasan dilakukan melalui mekanisme pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak terkait berdasarkan laporan yang masuk, termasuk penelusuran nomor pelat kendaraan oleh tim internal.

“Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Dhany.

Pemberian sanksi mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku, di antaranya:

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022

Baca Juga : Pramono Anung Hadiri Jakarta Hijab Fest 2026 di Tanah Abang, Dorong UMKM dan Industri Fesyen Muslim

Adapun bentuk sanksi yang dapat diberikan bervariasi, mulai dari teguran moral hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menjaga disiplin aparatur sipil negara (ASN), khususnya dalam penggunaan fasilitas negara agar sesuai peruntukan.

Dengan pengawasan yang diperketat selama libur Lebaran, diharapkan tidak ada penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk keperluan mudik.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *