Jakarta – Polsek Kembangan, Jakarta Barat, berhasil mengamankan empat wanita yang terlibat dalam aksi pencurian perhiasan milik anak-anak di sebuah pusat perbelanjaan kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat.
Para pelaku beraksi dengan mengincar anak-anak yang sedang bermain di arena permainan dalam mall tersebut. Ironisnya, salah satu pelaku bahkan mengajak anaknya sendiri untuk melakukan aksi kejahatan.
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan, mengungkapkan bahwa keempat pelaku berinisial AH (43), YI (30), NI (28), dan NH (20). Mereka memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya.
“Pelaku AH bertugas mencari target korban, YI membeli tiket tempat bermain di mall, NI mengawasi situasi sekitar, sementara NH bertindak sebagai eksekutor pencurian dengan membawa anak kecil untuk mengambil kalung emas beserta liontin milik korban,” ujar Kompol Taufik saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, seorang ibu yang sedang membuka stan bazar di mall meninggalkan anaknya untuk bermain di Kidz Zona bersama pengasuhnya. Namun, ketika kembali menjemput, ia mendapati kalung emas anaknya telah hilang.
Menyadari adanya pencurian, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembangan. Menindaklanjuti laporan itu, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif.
Pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku, NI, yang diketahui tinggal di Tebet, Jakarta Selatan. Namun, setelah dilakukan pengejaran, diketahui bahwa NI telah berpindah ke daerah Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta Timur.
Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Rahmad Kurniantoro dan Panit Reskrim IPDA Nugraha akhirnya berhasil menangkap NI di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kebon Pala I, Gang 5, Tanah Rendah, Kampung Melayu, sekitar pukul 17.15 WIB.
Tidak lama berselang, YI datang ke kontrakan NI dan langsung diamankan. Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya menangkap dua pelaku lainnya, AH dan NH.
Sudah Beraksi Tiga Kali
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali, dengan target anak-anak perempuan yang bermain di pusat perbelanjaan. Sebelum beraksi di mall kawasan Puri Kembangan, mereka juga melakukan pencurian dengan modus serupa di Eco Park, Tebet, Jakarta Selatan.
Barang hasil curian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kini, keempat pelaku telah diamankan di Polsek Kembangan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi mengimbau para orang tua agar lebih waspada saat membawa anak-anak ke tempat umum, terutama pusat perbelanjaan dan arena bermain.