Bekasi – Anggota Subdit 3 Resmob Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap enam wartawan bodrek yang terbukti memeras seorang warga berinisial SA (43) sebesar Rp 10 juta.
Para pelaku mengancam akan menyebarluaskan informasi terkait SA yang keluar dari sebuah hotel bersama seorang wanita.
Menurut polisi, para pelaku telah mengintai SA sejak dari hotel hingga ke rumah orang tuanya di Bekasi. Mereka kemudian membawa korban ke sebuah warung dan menunjukkan foto mobil SA yang terparkir di area hotel sebagai bukti.
“Ini kami dari media. Mau diramaikan di rumah sekarang atau ada kebijaksanaan?” ujar salah satu pelaku saat menekan korban.
Saat SA mencoba menawar dengan menawarkan Rp 3 juta, para pelaku menolak dan bahkan mengancam akan mendatangkan lebih banyak orang ke rumah orang tuanya. Akhirnya, korban menyepakati nominal Rp 10 juta dengan janji sisa pembayaran menyusul.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku di berbagai lokasi di Bekasi, Jawa Barat.
“Apabila ada kasus seperti ini lagi, agar segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat,” ujar Panit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Fanni Athar Hidayat, Selasa (11/2/2025).
Kini, keenam wartawan bodrek tersebut telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.