Jakarta, 3 Mei 2025 — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan aksi penyelundupan ganja seberat 143 kilogram dari jaringan narkoba asal Sumatera. Dua tersangka, yakni ESL alias Imron (37) dan RM (47), ditangkap dalam operasi di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang, pada Jumat malam (2/5).
Pengungkapan kasus penyelundupan ganja ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan intensif di lokasi.
Sekitar pukul 20.20 WIB, petugas menangkap ESL yang tengah mengawasi lima koper dan dua dus berisi ganja. Berdasarkan pengakuannya, ESL diperintahkan oleh adiknya, T, untuk menjaga barang haram tersebut hingga diambil oleh pembeli.
Sekitar satu jam kemudian, RM datang untuk mengambil paket ganja dan langsung diamankan. Dari hasil pemeriksaan awal, RM mengaku diperintah oleh seseorang bernama U untuk mengambil ganja tersebut.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita 143 bungkus ganja dengan total berat sekitar 143 kilogram. Seluruh barang bukti dan kedua tersangka kini diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Metro Jaya terus berkomitmen memberantas jaringan narkoba lintas provinsi, khususnya penyelundupan ganja dari wilayah Sumatera ke Jakarta dan sekitarnya.