JAKARTA – Polsek Tambora, Jakarta Barat, berhasil menggagalkan pengiriman 13 unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Motor-motor tersebut diamankan setelah petugas mencurigai sebuah truk putih yang tengah dalam perjalanan mengirimkan kendaraan ke Bengkulu.
Penangkapan terjadi pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, anggota Polsek Tambora yang tengah menyelidiki kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mencurigai sebuah truk bernomor polisi BD 8573 P.
Setelah diberhentikan dan diperiksa, petugas menemukan 13 unit sepeda motor berbagai merek yang ditutupi kardus berisi buku.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Kukuh Islami, mengungkapkan bahwa sopir truk berinisial AMR (45) mengaku disewa untuk mengirimkan sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan kepada seseorang di Bengkulu.
“Setiap motor yang berhasil dikirimkan, AMR mendapatkan upah sebesar Rp500.000 per unit setelah tiba di Bengkulu,” ujar Kompol Muhammad Kukuh Islami saat dikonfirmasi, Sabtu (8/3/2025).
Selain itu, petugas juga mengidentifikasi seorang tukang angkut berinisial A, yang kini masih dalam pengejaran. Ke-13 sepeda motor yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, termasuk Honda Vario, Scoopy, Beat, serta Yamaha Nmax.
Saat ini, Polsek Tambora bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk melakukan pengecekan nomor rangka dan mesin kendaraan guna memastikan asal-usulnya.
Tersangka AMR (45) telah ditetapkan sebagai pelaku dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. Sementara itu, dua orang lainnya berinisial I dan A masih dalam pengejaran petugas.